PONTIANAK POST - Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menggunakan gas LPG 3 kilogram. Gas LPG subsidi tersebut hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain ASN, bupati juga meminta agar pelaku usaha seperti restoran, hotel, kafe, serta usaha menengah ke atas untuk tidak lagi menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.
Larangan tersebut dalam Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penggunaan LPG Tabung 3 Kilogram. Surat tersebut ditandatangani pada 22 Juni 2026.
Baca Juga: Sosialisasi Desa Bersinar di Delta Pawan, Polres Ketapang Dorong Peran Aktif Warga Lawan Narkoba
Sebagai gantinya, kelompok tersebut diimbau beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5 kilogram maupun 12 kilogram. Kebijakan ini dilakukan agar LPG 3 kilogram yang mendapat subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran utama program subsidi.
Dalam surat edaran itu, bupati menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang penggunaannya harus tepat sasaran. Langkah tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk mengurangi potensi kelangkaan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, pemilik pangkalan dan agen LPG 3 kilogram diminta bertanggung jawab terhadap pendistribusian gas subsidi serta wajib menjual langsung kepada masyarakat kurang mampu dan usaha mikro sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah daerah juga melibatkan camat, lurah, dan kepala desa dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Mereka diminta aktif memantau penyaluran LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran sesuai kewenangan yang dimiliki.
Baca Juga: Polres Ketapang Tanam Mangrove di Pantai Pecal, Aksi Nyata Jaga Pesisir pada Hari Bhayangkara ke-80
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola distribusi LPG subsidi di Kabupaten Ketapang sehingga kebutuhan masyarakat kecil terhadap gas bersubsidi dapat terpenuhi secara merata.
Sementara itu, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Ketapang, Riza, menyambut baik terbitnya Surat Edaran Bupati Ketapang terkait penggunaan LPG 3 kilogram.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi kelangkaan di masyarakat.
Baca Juga: Cari Sumber PAD Baru, Wabup Ketapang Usulkan Alih Fungsi Pelabuhan hingga Penguatan Logistik Daerah
“Kami mendukung penuh langkah Bupati Ketapang yang mengimbau ASN, pelaku usaha restoran, hotel, kafe dan usaha menengah ke atas agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. Gas subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro,” ujar Riza.
Dia menilai keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat desa, pangkalan, dan agen LPG, sangat penting dalam mengawasi penyaluran gas subsidi agar tidak disalahgunakan.
Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga LPG 3 kilogram dapat dinikmati oleh kelompok yang benar-benar berhak.
“Kami berharap surat edaran ini menjadi momentum untuk bersama-sama menjaga ketersediaan LPG subsidi di Ketapang. Jika penggunaannya tepat sasaran, maka pasokan untuk masyarakat yang membutuhkan akan lebih terjamin,” harapnya. (afi)
Editor : Miftakhair