PONTIANAK POST – Satbrimob Polda Kalbar bersama TNI dan Kementerian Kehutanan melaksanakan operasi penertiban kawasan hutan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada 26-30 Juni 2026 di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, tim gabungan mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas di kawasan hutan.
Operasi penertiban kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian hutan dari berbagai aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Fokus Pengamanan dan Penegakan Hukum
Personel Satbrimob Polda Kalbar bersama personel Subdenpom XII/1-5 Ketapang diterjunkan untuk memberikan dukungan pengamanan selama operasi berlangsung. Kehadiran aparat bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil operasi, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- Dua unit ekskavator PC 75;
- Satu unit ekskavator Komatsu PC130;
- Satu unit dump truck Mitsubishi Canter;
- Satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya Menjaga Hutan dan Kepentingan Masyarakat
Operasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan di Kalimantan Barat. Penertiban dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari hilangnya fungsi hutan, terganggunya sumber air, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis.
Kabupaten Ketapang merupakan salah satu daerah dengan bentang hutan terluas di Kalimantan Barat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar menunjukkan Ketapang masih memiliki kawasan hutan dan perairan yang luas, serta menjadi wilayah dengan berbagai fungsi hutan, mulai dari hutan produksi, hutan lindung, hingga kawasan konservasi.
Data pemantauan tutupan hutan juga menunjukkan bahwa Ketapang masih memiliki sekitar 1,2 juta hektare hutan alam atau lebih dari 42 persen dari luas daratannya. Namun, perubahan tutupan lahan dan hilangnya hutan alam masih menjadi tantangan yang dihadapi wilayah ini.
Karena itu, upaya penertiban di kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah penting untuk menjaga fungsi ekologis hutan sebagai penyimpan air, pelindung keanekaragaman hayati, dan penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Kolaborasi Antarinstansi untuk Efek Jera
Kolaborasi antara Kementerian Kehutanan, Satbrimob Polda Kalbar, dan TNI diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, upaya perlindungan hutan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan sumber penghidupan dan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang tetap lestari. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro