PONTIANAK POST — Kasus perambahan hutan sawit Ketapang di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah operasi gabungan menemukan dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin seluas sekitar 2.000 hektare.
Operasi yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Polda Kalimantan Barat, dan unsur Tentara Nasional Indonesia tersebut berlangsung pada 28 Juni–1 Juli 2026 di Kabupaten Ketapang. Temuan awal menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penguasaan kawasan hutan yang diduga diarahkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Operasi Gabungan Ungkap Aktivitas Skala Besar
Tim gabungan menemukan indikasi bahwa kawasan hutan telah dimasuki alat berat dan mulai diubah menjadi area perkebunan. Di lapangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ekskavator, dump truck, kendaraan pengangkut bibit, serta bangunan rumah pekerja kebun.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan bersifat sporadis, melainkan terstruktur. Dalam laporan awal penyidik, kegiatan itu mencakup pembukaan lahan, penguasaan area, hingga persiapan penanaman sawit.
Barang Bukti dan Indikasi Rantai Pengendali
Barang bukti yang diamankan antara lain:
• 3 unit ekskavator
• 1 unit dump truck
• 1 kendaraan pengangkut bibit
• 2 bangunan pekerja kebun sawit
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum Kehutanan untuk pendalaman lebih lanjut.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebut penyidikan tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga rantai kendali di belakangnya.
“Penyidik menelusuri siapa yang membuka kawasan, mendatangkan alat, mengatur pekerja, hingga siapa penerima manfaat,” ujarnya.
Penyidikan Menyasar Pemodal dan Penerima Manfaat
Setelah gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, perkara ini dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana kehutanan dan layak naik ke tahap penyidikan.
Penyidik kini memeriksa saksi, menyita barang bukti tambahan, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Fokus utama adalah mengungkap struktur aktor, termasuk:
• pemodal
• pengendali lapangan
• penerima manfaat ekonomi
Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum kehutanan Kalbar yang menargetkan kejahatan berbasis korporasi, bukan hanya pelaku di lapangan.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Para pelaku yang terbukti melanggar dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda kategori VI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyidik juga menelusuri pelanggaran terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin serta perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai prosedur perizinan.
Dampak Ekologis: Ancaman Serius bagi Ketapang
Kabupaten Ketapang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan bentang hutan terluas di Kalimantan Barat. Data BPS Kalbar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan wilayah ini masih memiliki sekitar 1,2 juta hektare hutan alam.
Namun, tekanan terhadap kawasan hutan terus meningkat. Kerusakan hutan Ketapang berpotensi berdampak pada:
• hilangnya fungsi penyimpan air
• rusaknya habitat keanekaragaman hayati
• meningkatnya risiko banjir dan degradasi tanah
Sinergi Aparat untuk Perkuat Pengawasan
Selain penegakan hukum, operasi ini juga melibatkan pengamanan dari berbagai unsur aparat di lapangan. Kolaborasi lintas institusi diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan kawasan hutan.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa tekanan terhadap kawasan hutan masih tinggi dan semakin terorganisir.
“Ketika alat berat masuk, bangunan berdiri, dan bibit disiapkan, ini bukan pelanggaran kecil. Ini perubahan fungsi kawasan hutan secara ilegal,” tegasnya. (ars)
FAQ: Kasus Perambahan Hutan Ketapang
Apa status kasus saat ini?
Sudah naik ke tahap penyidikan.
Berapa luas kawasan yang diduga terdampak?
Sekitar 2.000 hektare.
Apa fokus penyidikan?
Mengungkap pemodal, pengendali, dan penerima manfaat.
Apa ancaman hukum yang dikenakan?
Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sesuai UU 6/2023.
Catatan Redaksi: Kasus perambahan hutan sawit Ketapang kembali menegaskan bahwa tekanan terhadap kawasan hutan di Kalimantan Barat masih berlangsung dan cenderung terorganisir.
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan ekonomi di belakang aktivitas ilegal tersebut. Upaya ini diharapkan menjadi titik balik penguatan perlindungan hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro