PONTIANAK POST - Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika pada Kamis (2/7) lalu. Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua orang pemuda berinisial MP (17) dan AA (20).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengatakan kedua tersangka ditangkap di sebuah area sekolahan di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata.
"MP dan AA diamankan setelah kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di sebuah kawasan sekolahan di Desa Ratu Elok," kata Harris, Senin (6/7).
Saat diamankan petugas, salah satu pelaku, MP sempat membuang barang bukti berupa 1 kantong klip berisi narkoba jenis sabu. Namun, barang haram tersebut dapat ditemukan. Tak sampai disitu, saat dilakukan pengembangan, pelaku MP akhirnya mengakui bahwa masih terdapat 4 kantong klip plastik berisi sabu yang disimpanya di dalam rumahnya.
Dari pengakuan MP, petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan menemukan 4 kantong klip plastik berisi sabu seberat 7,37 gram. Selain itu, beserta menemukan perangkat lainnya. Dugaan sementara, motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk mendapatkan uang, biaya hidup sehari-hari, serta untuk dikonsumsi sendiri.
"Mereka juga mengaku mengedarkan sabu ini di lingkungan sekitar mereka," jelas Harris.
Harris mengimbau kepada selurun masyarakat untuk ikut serta memberantas narkoba, salah satunya melaporkan kepada pihak berwenang jika ada dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (afi)
Editor : Miftakhair