PONTIANAK POST – Jajaran Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Manis Mata. Dua terduga pelaku, seorang pria berinisial SACN (23) dan seorang perempuan berinisial W (20), diamankan bersama barang bukti sabu seberat 37,16 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (15/7) sekitar pukul 22.20 WIB. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata Iptu Meinardus mengatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat, anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.
"Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti," ujarnya.
Sita 23 Paket Sabu
Dalam penggeledahan, polisi menyita 23 kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,16 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Barang bukti yang diamankan berupa 23 kantong klip berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 37,16 gram beserta perangkat lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," kata Meinardus.
Jalani Pemeriksaan
Usai diamankan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana disampaikan penyidik. [Tambahkan penjelasan resmi dari penyidik mengenai penerapan pasal apabila diperlukan.]
Polisi Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Manis Mata. Ia juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
"Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Manis Mata. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tegasnya. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro