PONTIANAK POST - Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) beserta dua perusahaan afiliasinya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan batas dan status lahan di tengah sengketa antara perusahaan dan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, pengukuran ulang menjadi dasar untuk menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Baca Juga: Pemkab Bengkayang Kawal Hak 703 KK Terdampak Sengketa Lahan Sawit di Karimunting
Sengketa Lahan Diduga Libatkan Tumpang Tindih HGU
Heri menjelaskan, sengketa tersebut berkaitan dengan dugaan tumpang tindih HGU perusahaan dengan tanah milik masyarakat, tanah adat, dan tanah ulayat. Selain itu, masyarakat juga mengadukan belum tuntasnya pembayaran ganti rugi dan kewajiban pembangunan kebun plasma.
"Yang menjadi pertanyaan, apakah Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang bersedia dan siap memfasilitasi pengukuran ulang secara transparan guna menciptakan kepastian hukum?" kata Heri.
Ia menilai proses pengukuran harus dilakukan secara terbuka agar seluruh pihak memperoleh kejelasan mengenai batas dan status lahan yang disengketakan.
Baca Juga: Sengketa PT RSM dengan Masyarakat Desa Segar Wangi Berakhir Damai Lewat Musyawarah
Perbedaan Data Jadi Sorotan DPR
Heri mengatakan pengukuran ulang semakin mendesak karena terdapat perbedaan data antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Ketapang, dan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN sebelumnya menyampaikan luas HGU perusahaan berkurang setelah sebagian lahan dilepaskan untuk memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma. Namun, masyarakat menyatakan kewajiban tersebut hingga kini belum direalisasikan.
"Aduan masyarakat menyatakan kewajiban pembangunan kebun plasma belum terpenuhi," ujar politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sebagai informasi tambahan, PT Prakarsa Tani Sejati dalam klarifikasi resminya menyatakan memiliki total konsesi/HGU dan perizinan seluas 16.079 hektare serta mengklaim telah mengalokasikan sekitar 4.400 hektare sebagai lahan plasma, termasuk 1.008 hektare di Desa Teluk Bayur.
DPR Minta Mediasi Didahulukan
Selain meminta pengukuran ulang, Heri mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dinilai lebih mengarah pada penyelesaian melalui jalur hukum. Menurutnya, mediasi masih dapat ditempuh untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan.
"Mengapa dalam kasus sengketa dengan PTS ini Pemda Kabupaten kesannya terburu-buru mendorong ke jalur hukum dan tidak mengupayakan mediasi ulang yang lebih eksklusif?" katanya.
Ia menegaskan penyelesaian sengketa agraria sebaiknya mengedepankan dialog agar tidak memperpanjang konflik di lapangan.
Baca Juga: PT FBR Bayar Sanksi Adat, Sengketa dengan Warga Mandor Diselesaikan Lewat Masang Pamabakng
DPR Minta ATR/BPN Selaraskan Data
Heri juga meminta ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang segera menyelaraskan data pertanahan. Ia menilai kondisi fisik lahan yang disebut telah dilepaskan untuk kebun plasma harus dipastikan melalui verifikasi lapangan.
Menurutnya, kepastian hukum hanya dapat tercapai apabila seluruh batas dan status lahan telah diverifikasi secara transparan.
"Jadi kalau mau bicara, ya tentunya harus clear, harus konkret. Tentunya kami memohon kepada mitra kami, Kementerian ATR/BPN, untuk segera melakukan langkah konkret agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan," pungkasnya.
Baca Juga: Pemkab Ketapang Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan PT PTS
RDP Bahas Sengketa Lahan Ketapang dan Halmahera Timur
RDP dan RDPU Komisi II DPR RI turut dihadiri Bupati Ketapang, jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Halmahera Timur, serta perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.
Agenda rapat juga membahas persoalan pertanahan di Desa Tanure, Kabupaten Halmahera Timur, serta sengketa lahan antara masyarakat dengan pemegang HGU PT Prakarsa Tani Sejati.*
Editor : Uray RonaldSumber : DPR RI