PONTIANAK POST - Kasus dugaan korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Dinas Perhubungan Ketapang memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan tiga tersangka sekaligus menahannya. Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, mengatakan ketiga tersangka yakni M yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), DM sebagai pegawai honorer dan AF selaku pihak swasta.
Dia menjelaskan bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan dan pemasangan LPJU yang tersebar di beberapa titik lokasi. Di antaranya Gang Hikmah, Gang P Ramli, Gang Pandan, Dusun Bunga Tanjung Desa Kali Nilam, serta Jalan Matan Gang Ramin, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan.
"Dalam perjalanannya, proyek anggaran tahun 2024 tersebut dilaporkan telah dicairkan 100 persen pada Desember 2024. Namun, pengerjaan fisik tidak dilakukan sama sekali," kata Ricky, Kamis (23/7) sore.
Baca Juga: Hadiri Bimtek Aswakada di Batam, Wabup Ketapang Tegaskan Sinergi Kuat Kunci Pemerintahan Efektif
Dia menambahkan, pekerjaan baru mulai dikerjakan sekitar April 2025 setelah pihak kejaksaan mulai mengumpulkan data dan informasi lapangan menyusul adanya keluhan dari masyarakat.
Selain itu, pekerjaan fisik yang akhirnya dilakukan diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta didukung oleh laporan pertanggungjawaban fiktif. Berdasarkan perhitungan tim penyidik yang berkoordinasi dengan BPKP, dugaan perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp517.828.250.
"Langkah ini merupakan komitmen dan bukti tindak lanjut kami terhadap laporan serta keluhan masyarakat terkait indikasi penyimpangan proyek penerangan jalan tersebut," tegasnya.
Dia memaparkan, dalam proses hukum dan penahanan dalam penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa 11 orang saksi serta 3 orang ahli, hingga berhasil mengamankan dua alat bukti yang sah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ketapang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Polisi Pastikan Stok BBM Aman, Warga Ketapang Diimbau Tak Panic Buying
Pihak penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman kasus dan penemuan alat bukti lainnya. (afi)
Editor : Miftahul Khair