PONTIANAK POST – Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk rutin hadir di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maupun non-subsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi, menjaga ketersediaan pasokan, serta memastikan BBM diterima masyarakat yang berhak.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan langsung terhadap aktivitas pengisian BBM di SPBU, sekaligus berkoordinasi dengan pengelola dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan pembelian BBM.
Cegah Penimbunan dan Pengisian Berulang
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan pengawasan di SPBU merupakan bentuk dukungan Polri terhadap kebijakan pemerintah agar distribusi energi berlangsung tepat sasaran.
"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek untuk terus hadir di lapangan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas penyaluran BBM di setiap SPBU. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM, menjaga ketersediaan pasokan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melakukan pengisian bahan bakar," ujarnya.
Menurut Harris, personel di lapangan juga mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran, seperti pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama, penimbunan BBM, maupun praktik lain yang dapat merugikan masyarakat.
Selain melakukan pengawasan, polisi juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan pembelian BBM dan segera melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi di wilayahnya.
Jaga Pasokan Tetap Lancar
Polres Ketapang berharap kehadiran personel di SPBU dapat meningkatkan transparansi penyaluran BBM sekaligus menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat.
Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan juga diharapkan mampu mencegah penyimpangan distribusi sehingga pelayanan di seluruh SPBU di Kabupaten Ketapang berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Sebelumnya, terkait distribusi BBM subsidi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara terpadu bersama badan usaha penugasan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan distribusi tepat sasaran sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
BPH Migas menyebut pengawasan di lapangan menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan, penimbunan, maupun distribusi yang tidak sesuai ketentuan sehingga pasokan BBM tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro