DPRD Ketapang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Seluruh Fraksi Kompak Beri Persetujuan

Ahmad Sofi • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 09:47 WIB
Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mateus Yudi, menandatangani surat keputusan terkait persetujuan pengesahan Perda Pelaksanaan APBD Ketapang 2025, Senin (27/7). (ISTIMEWA)
Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mateus Yudi, menandatangani surat keputusan terkait persetujuan pengesahan Perda Pelaksanaan APBD Ketapang 2025, Senin (27/7). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ketapang 2025. Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (27/7).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mateus Yudi, dan dihadiri langsung Bupati Ketapang, Alexander Wilyo. Masing-masing fraksi di DPRD Ketapang menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ketapang 2025.

Diawali dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Gusmani. Dilanjutkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan oleh Marzuki. Fraksi Gerindra disampaikan oleh Erpuat. Fraksi Nasdem disampaikan Irawan. Fraksi Demokrat disampaikan oleh Yonathan Agung Rachmadi. Fraksi Hanura-PAN disampaikan oleh Nasdiansyah, dan Fraksi PKB-PKS disampaikan oleh Anton B Sai.

Baca Juga: Rapat Paripurna Bahas Pokir DPRD, Pemangkasan TKD Diprediksi Pengaruhi Laju Pembangunan Kubu Raya

Dalam penyampaian pendapatnya, seluruh fraksi DPRD Ketapang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ketapang 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang.

Persetujuan tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menyelesaikan tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan sebagai tanda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ketapang 2025 menjadi Peraturan Daerah, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ketapang semakin transparan, akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (afi)

Editor : Miftakhair
Raperda APBD rapat paripurna fraksi DPRD ketapang