PONTIANAK POST – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial D (42) ditangkap di rumahnya di Desa Kelampai setelah polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 20,39 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Manis Mata dan sekitarnya.
Penangkapan dilakukan Tim Operasional Polsek Manis Mata pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di salah satu rumah di Desa Kelampai.
Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dimaksud.
"Tim Polsek Manis Mata melakukan penggerebekan di sebuah rumah setelah mendapatkan informasi awal mengenai dugaan peredaran narkoba," ujar IPTU Meinardus.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 14 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Total berat barang bukti mencapai 20,39 gram bruto.
Diduga Akan Diedarkan di Manis Mata
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Ia juga mengaku sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata dan daerah sekitarnya.
"Dari pengakuan pelaku, barang tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Manis Mata dan sekitarnya," kata Meinardus.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam rencana peredarannya.
Peran Masyarakat Dinilai Penting
Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Partisipasi warga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat mengancam generasi muda dan keamanan lingkungan. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro