PONTIANAK POST - Jadikan rumah sebagai tempat transaksi Narkoba, pemilik rumah di Kecamatan Manis Mata, Ketapang, ditangkap Polisi. D (42) ditangkap pada Selasa (21/7) lalu.
Kapolsek Manis Mata, IPTU Meinardus, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga terkait dugaan transaksi Narkoba di sebuah rumah di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Polisi pun melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
"Kami melakukan penggrebekan di sebuah rumah setelah mendapatkan informasi awal mengenai dugaan peredaran Narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkoba," kata Meinardus, Kamis (30/7).
Dia menjelaskan, dari penggerebekan tersebut pihaknya menemukan 14 paket Narkoba jenis sabu seberat 20,39 gram. Barang haram tersebut diakui oleh D sebagai miliknya. "Dari pengakuan D, Narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Manis Mata dan sekitarnya," ungkapnya.
Usai penggeledahan dan penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya mengimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan Narkoba.
"Jangan segan-segan untuk melaporkan jika mengetahui ada tindakan peredaran narkoba. Kerja dari masyarakat akan sangat membantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba," pungkasnya. (afi)
Editor : Miftakhair