PONTIANAK POST – Seorang pria berinisial H (54) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang setelah kedapatan menyimpan puluhan gram narkotika jenis sabu di sebuah toko di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Rabu (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 62,20 gram yang diduga akan diedarkan kembali di wilayah Ketapang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dengan disaksikan warga setempat, petugas menggeledah toko dan badan pelaku hingga menemukan sembilan kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya," ujarnya, Sabtu (1/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, H mengakui seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Delta Pawan.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.*
Editor : Aristono Edi Kiswantoro