Lagi-Lagi PETI, Sungai Semandang Keruh hingga Polisi Turun Tangan

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB
PERALATAN PETI DIAMANKAN: Polisi mengamankan mesin dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Sungai Semandang, Simpang Hulu, Ketapang.
PERALATAN PETI DIAMANKAN: Polisi mengamankan mesin dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Sungai Semandang, Simpang Hulu, Ketapang.

 

PONTIANAK POST – Keluhan warga soal PETI di Ketapang kembali mencuat setelah aliran Sungai Semandang di Dusun Pateh Ada, Desa Semandang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, dilaporkan keruh. Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Penertiban dilakukan Polsek Simpang Hulu pada Kamis (20/8/2026). Meski tidak menemukan orang yang sedang menambang, petugas membawa sejumlah peralatan dari lokasi untuk mencegah aktivitas tersebut kembali berlangsung.

Keluhan masyarakat menjadi dasar polisi mendatangi kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Warga mengaitkan kegiatan penambangan dengan kondisi air Sungai Semandang yang berubah keruh.

Kapolsek Simpang Hulu Iptu Vahrul Febrianto mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus untuk menjaga kondisi lingkungan.

Vahrul bersama lima personel mendatangi lokasi di Dusun Pateh Ada. Namun, tidak ada masyarakat yang ditemukan sedang melakukan aktivitas penambangan ketika petugas tiba.

Polisi justru menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan PETI. Di antaranya mesin Robin serta perlengkapan berupa pipa dan selang.

Peralatan tersebut kemudian diamankan ke Polsek Simpang Hulu untuk kepentingan lebih lanjut.

Barang yang diamankan berupa satu unit mesin Robin, satu sambungan pipa besi cabang tiga, satu selang sepanjang sekitar satu meter, serta satu selang kecil sepanjang sekitar dua meter.

Petugas juga melakukan tindakan terhadap mesin yang ditemukan sebagai bagian dari upaya mencegah lokasi kembali digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Simpang Hulu mengatakan penertiban PETI akan terus dilakukan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

“Polsek Simpang Hulu akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta meresahkan masyarakat,” tegas Vahrul.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin. Ketika kegiatan tersebut berada di sekitar aliran sungai, dampaknya juga dapat dirasakan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.

Polsek Simpang Hulu mengajak masyarakat melaporkan apabila kembali menemukan aktivitas PETI. Informasi dari warga dinilai penting karena aktivitas penambangan dapat berpindah dan berlangsung ketika tidak ada petugas di lokasi.

“Bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Vahrul.

Dengan penertiban ini, persoalan PETI di kawasan Sungai Semandang belum otomatis selesai. Pemantauan dan pengawasan tetap dibutuhkan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi titik penambangan. *

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
PETI Ketapang Sungai Semandang keruh Penertiban PETI Simpang Hulu tambang emas ilegal