Kemenhut Bekukan Izin PT MPK di Ketapang Imbas Karhutla, 5 Perusahaan Lain di Kalbar Juga Disanksi

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:02 WIB
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal perusahaan dalam pengawasan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Barat. (Foto: Gakkum Kemenhut)
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal perusahaan dalam pengawasan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Barat. (Foto: Gakkum Kemenhut)

 

PONTIANAK POST – Gakkum Kementerian Kehutanan membekukan perizinan berusaha PT MPK atau Mohairson Pawan Khatulistiwa (MoPaKha), setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 394,83 hektare di areal perusahaan tersebut di Kalimantan Barat.

Selain pembekuan perizinan berusaha, PT MPK juga dikenai Paksaan Pemerintah karena kebakaran dinilai luas dan terjadi berulang.

Sanksi itu merupakan bagian dari tindakan administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang arealnya terbakar dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan pembenahan pengendalian karhutla sekaligus memulihkan areal terdampak.

PT MPK Dibekukan karena Kebakaran Luas dan Berulang

PT MPK menjadi satu-satunya perusahaan dari enam PBPH yang dikenai dua bentuk sanksi sekaligus, yakni Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan keputusan tersebut diambil karena kebakaran di areal PT MPK terjadi secara luas dan berulang.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi dalam keterangan resminya, Senin (24/08/2026).

Menurut dia, pemenuhan kewajiban PT MPK akan diawasi dan dievaluasi. Jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk pencabutan perizinan berusaha.

PT MPK Unggah Aksi Pemadaman Karhutla

Meski belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi secara langsung kepada awak media terkait sanksi administratif yang dijatuhkan, PT MPK melalui akun Instagram resminya @mopakha.id terpantau mengunggah narasi pembelaan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Unggahan tersebut menampilkan dokumentasi kerja keras tim di lapangan yang berjuang memadamkan api hingga larut malam di tengah medan yang berat.

Respons Lewat Media Sosial di Tengah Tekanan Sanksi

  • Hingga saat ini, manajemen PT MPK belum mengeluarkan pernyataan pers tertulis atau tanggapan resmi khusus untuk merespons keputusan pembekuan perizinan dan kewajiban pemulihan lahan seluas 394,83 hektare dari pemerintah.

  • Melalui serangkaian unggahan di akun @mopakha.id, perusahaan justru membagikan potret perjuangan tim pengendali karhutla (brigdalkarhutla) yang berjibaku menahan laju api di areal konsesi.
  • Unggahan tersebut memuat kalimat penegasan emosional yang menyiratkan bantahan atas tudingan kelalaian atau kesengajaan, dengan narasi: "Lantas, masihkah masuk akal jika kami sengaja menyalakan api?"
  •  Unggahan ini tampak berbanding terbalik dengan hasil evaluasi Kementerian Kehutanan dan Gakkum, yang sebelumnya menilai korporasi tidak optimal dalam menjaga kesiapan infrastruktur pencegahan sehingga karhutla meluas hingga ratusan hektare.

Dalam website resminya, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa menjelaskan, korporasi ini adalah perusahaan kehutanan swasta nasional yang berfokus pada pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Mopakha mengelola kawasan hutan alam seluas 36.973 hektar dengan pendekatan multiusaha kehutanan yang menggabungkan konservasi, produksi lestari, dan pemberdayaan masyarakat.

Berada di wilayah utara Ketapang, kawasan ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi keanekaragaman hayati, serta mendukung kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya.

Enam Perusahaan, 1.511,55 Hektare Terbakar

Selain PT MPK, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan lainnya. Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Timur.
 
Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Berikut luas areal terbakar berdasarkan hasil pengawasan:

Berikut data luas areal terbakar berdasarkan hasil pengawasan:
 

Dengan demikian, total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Luas terbesar tercatat pada PT WEL, sedangkan PT MPK berada di posisi kedua.

Empat Perusahaan di Kalbar Diperiksa Langsung

Penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan memeriksa langsung empat perusahaan di Kalimantan Barat pada 10–14 Agustus 2026. Sementara penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal dalam pengawasan di sejumlah lokasi perusahaan di Kalimantan Barat.
Petugas Gakkum Kementerian Kehutanan memasang spanduk penanda areal dalam pengawasan di sejumlah lokasi perusahaan di Kalimantan Barat.

 

Bukan Sekadar Memadamkan Api

Sanksi yang dijatuhkan pemerintah tidak berhenti pada kewajiban memadamkan kebakaran. Perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi pada areal yang terdampak.

Pada lahan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Langkah tersebut menjadi penting karena dampak kebakaran tidak hanya terlihat dari luas lahan yang hangus. Asap karhutla dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, transportasi, hingga kegiatan ekonomi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan, tetapi sekaligus membawa kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk mengendalikan kebakaran,” ujar Januanto.

Penegakan Hukum Karhutla Berjalan Bersamaan

Kementerian Kehutanan menyatakan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui sanksi administratif. Penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan juga menelusuri dugaan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.

Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk ditanami kelapa sawit.

Penyidikan tersebut juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan. Ketiga tersangka memiliki peran sebagai pengelola lahan, perantara jual beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung.

Kasus Mempawah Berkembang ke Tersangka Korporasi

Di Mempawah, Kalimantan Barat, penanganan perkara bermula dari laporan hotspot. Pengumpulan bahan dan keterangan kemudian menemukan dugaan perambahan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.

Perkara lain berada di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kebakaran sekitar 16,98 hektare dalam perkara tersebut telah menempatkan korporasi sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026.

Penyidik Telusuri Lebih dari Titik Api

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan penyidikan tidak berhenti pada lokasi dan luas kebakaran. Penyidik menelusuri rangkaian peristiwa, penggunaan kawasan, pihak yang terlibat, serta pihak yang memperoleh manfaat.

“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” kata Rudianto.

Menurut dia, pengembangan perkara karhutla juga dapat membuka dugaan kejahatan kehutanan lain. Penanganan tetap dilakukan berdasarkan alat bukti.

Masyarakat Menanggung Dampak Asap

Dwi Januanto mengatakan pemadaman dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan. Api harus dikendalikan untuk melindungi masyarakat, sementara penyebab kebakaran harus ditelusuri agar pihak yang bertanggung jawab tidak lepas dari kewajiban.

Dalam konteks itu, dampak karhutla tidak hanya dihitung dari hektare lahan yang terbakar. Masyarakat dapat menghadapi gangguan kesehatan dan aktivitas sehari-hari ketika asap menyebar ke permukiman.

Perusahaan Diminta Pastikan Areal Tetap Aman

Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin agar pencegahan karhutla menjadi bagian dari pengelolaan usaha sehari-hari, terutama pada periode rawan kebakaran.

Perusahaan diminta memastikan personel, sarana pemadaman, sumber air, patroli, deteksi dini, dan respons terhadap titik api benar-benar berfungsi di lapangan.

Pemerintah juga membuka kemungkinan penggunaan instrumen hukum lain apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata.

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
karhutla Kalimantan izin dibekukan mohairson pawan khatulistiwa mopakha mpk