Karhutla di Ketapang, KLH/BPLH Segel Lahan PT Sinar Karya Mandiri 1.500 Hektare

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:26 WIB
KLH/BPLH menyegel lahan bekas kebakaran PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (Kemen LH)
KLH/BPLH menyegel lahan bekas kebakaran PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (Kemen LH)

 

PONTIANAK POST – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah hasil pemeriksaan dan analisis citra satelit menemukan areal terbakar dengan perkiraan luasan mencapai ±1.500 hektare.

Penyegelan dilakukan Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH pada 27 Agustus 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026.

Dari investigasi awal KLH/BPLH, sebagian besar tutupan lahan terbakar berupa semak belukar. Area terdampak berada pada karakteristik tanah gambut dan aluvial yang sangat rentan.

Dalam pemeriksaan lapangan, Pengawas Lingkungan Hidup masih menemukan titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta menunjukkan indikasi adanya kelalaian dan belum terpenuhinya kewajiban perusahaan dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Baca Juga: Karhutla 394,83 Hektare di Kalbar, PT MPK Jadi Satu-satunya Perusahaan Kena Dua Sanksi

KLH/BPLH Kerahkan Ratusan Pengawas

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan titik kebakaran di Sumatera dan Kalimantan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengatakan pengerahan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup dilakukan untuk menelusuri keterkaitan kebakaran dengan aktivitas usaha, mengidentifikasi luasan terdampak, serta mengumpulkan alat bukti untuk penegakan hukum.

“Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh. Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Rizal.

Baca Juga: Kemenhut Bekukan Izin PT MPK di Ketapang Imbas Karhutla, 5 Perusahaan Lain di Kalbar Juga Disanksi

42 Perusahaan Diperiksa Terkait Karhutla

Selain di Ketapang, KLH/BPLH menyebut terdapat 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan munculnya titik kebakaran di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Perusahaan-perusahaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan Pengawas Lingkungan Hidup.

Rizal mengatakan pengawasan tidak hanya berfokus pada lokasi kebakaran, tetapi juga memastikan setiap pihak menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan hidup, KLH/BPLH akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Rizal menegaskan penanganan setiap kejadian karhutla dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, serta hasil pemeriksaan di lapangan.

“Penanganan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan, dampak, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan. Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi dan sanksi administratif berupa pemulihan lahan sesuai ketentuan," jelasnya.

Baca Juga: 6 Perusahaan Kena Sanksi terkait Karhutla, 1.511 Hektare Lahan Hangus Terbakar

Sementara apabila luas kebakaran mencapai lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata. Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas berapapun luasannya.

KLH/BPLH menegaskan pengawasan berlapis akan terus dilakukan secara kontinu terhadap korporasi maupun pelaku usaha yang lalai atau sengaja melakukan pembakaran lahan yang berakibat pada pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Kemen LH
karhutla kalimantan barat Karhutla ketapang KLH/BPLH Ketapang penyegelan lahan Ketapang PT Sinar Karya Mandiri