PONTIANAK POST – Di tengah upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) justru menemukan aktivitas pembukaan lahan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Aktivitas tersebut ditemukan di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Jumat (4/9). Petugas mengamankan satu unit ekskavator serta dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Konversi.
Penindakan dilakukan ketika tim gabungan sedang menjalankan tugas penanggulangan karhutla di wilayah tersebut yang sebelumnya mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026.
Perambahan Ditemukan Saat Penanganan Karhutla
Tim Gakkum Kehutanan bersama Dinas LHK Provinsi Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, Koramil Delta Pawan, dan instansi terkait awalnya melakukan pemantauan serta penanganan kebakaran hutan di Desa Sungai Awan Kiri.
Di tengah kegiatan tersebut, petugas mendapati aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat berupa satu unit ekskavator merek Sumitomo S130.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, alat berat tersebut digunakan untuk membuat parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter.
Selain itu, ditemukan pembangunan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.
Baca Juga: Gakkum Kehutanan Bongkar Lokasi Penebangan Kayu Ilegal di Ketapang, Ribuan Batang Diamankan
Tim kemudian mengamankan operator alat berat berinisial W serta WN beserta barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemilik lahan sedang dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Kemenhut Tegaskan Tindak Pelaku
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan dari berbagai bentuk perusakan lingkungan.
Menurutnya, tindakan tersebut menjadi perhatian serius karena ditemukan ketika petugas sedang melakukan penanggulangan karhutla.
"Sangat disayangkan di saat tim sedang berjibaku melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, masih ditemukan pihak-pihak yang merusak kawasan hutan," katanya, Minggu (6/9).
"Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat, demi memberikan efek jera dan melindungi kelestarian sumber daya alam."
Baca Juga: KLH Segel 30 Perusahaan di 7 Provinsi Terkait Karhutla, Kalbar Paling Banyak
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam mengungkap aktivitas tersebut.
"Keberhasilan pengamanan di Ketapang ini bermula dari kesiapsiagaan tim gabungan saat memantau karhutla. Koordinasi yang baik antara Gakkum Kehutanan, Dinas LHK Provinsi Kalbar, dan KPH Ketapang Selatan membuat aktivitas ilegal ini langsung terdeteksi," ujarnya.
Menurut Gultom, saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Baca Juga: Karhutla di Ketapang, KLH/BPLH Segel Lahan PT Sinar Karya Mandiri 1.500 Hektare
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa “setiap orang dilarang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan.
Upaya tersebut juga mencakup pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta perambahan kawasan hutan secara ilegal.*
Editor : Uray RonaldSumber : Kemenhut