PONTIANAK POST – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyegel lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (8/9). Di kawasan yang terbakar sekitar 2.400 hektare itu, petugas menemukan aktivitas penanaman sawit tidak lama setelah asap padam.
Satu alat berat yang ditemukan beroperasi di lokasi telah disita. Perkara tersebut kini diproses Polda Kalimantan Barat bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang.
“Sesuai perintah Bapak Presiden. Ini banyak sekali yang nakal. Di lokasi penyegelan ini asapnya baru saja padam, tetapi sudah mulai ditanami sawit,” kata Raja Juli.
Dilarang Masuk dan Beraktivitas
Selama proses hukum berlangsung, pihak yang menguasai atau beraktivitas di lahan tersebut dilarang memasuki lokasi. Seluruh kegiatan pembukaan dan penanaman lahan juga harus dihentikan.
“Yang pertama, tentunya dilarang masuk dan melakukan aktivitas apa pun. Proses pidananya juga sedang berjalan di Polda Kalimantan Barat,” ujarnya.
Garis penyegelan dipasang sebagai bagian dari penegakan hukum. Namun, pemerintah belum mengumumkan identitas pemilik atau pengelola lahan tersebut.
Dugaan Pembakaran Diselidiki
Raja Juli menduga kebakaran berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Dugaan itu muncul setelah ditemukan aktivitas penanaman di area yang baru terbakar.
“Dengan sewenang-wenang mereka bakar, masyarakat menjadi sesak napas, kemudian sudah mulai menanam sawit. Oleh karena itu, sudah kami tindak dan alat beratnya disita,” katanya.
Pernyataan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan. Belum dijelaskan titik awal api, waktu kebakaran, identitas terduga pelaku, maupun bukti yang menghubungkan kebakaran dengan aktivitas penanaman sawit.
Luas Terbakar 2.400 Hektare
Menhut menyebut luas kawasan yang terbakar mencapai sekitar 2.400 hektare. Namun, belum dijelaskan apakah seluruh area tersebut berada dalam satu penguasaan atau terdiri atas sejumlah bidang lahan.
Metode penghitungan luas kebakaran juga belum dipaparkan. Informasi itu diperlukan untuk memastikan batas lokasi, kerusakan lingkungan, dan pihak yang bertanggung jawab.
Proses Pidana Dilanjutkan
Penyidikan akan dilakukan Polda Kalbar dengan dukungan Gakkum Kehutanan. Menhut memastikan proses pidana dilanjutkan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menindak pelaku karhutla.
Penegakan hukum harus menelusuri pihak yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan. Penyidikan juga perlu memastikan perkara tidak berhenti pada operator alat berat maupun pekerja lapangan. (ant/ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro