Menhut Raja Segel Lahan Bekas Karhutla di Ketapang-Kalbar: Baru Saja Padam, Langsung Ditanam Sawit

Ahmad Sofi • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 14:29 WIB
Menhut RI, Raja Juli Antoni, menijau salah satu lokasi Kerhutla di Ketapang, Selasa (8/9). (ISTIMEWA)
Menhut RI, Raja Juli Antoni, menijau salah satu lokasi Kerhutla di Ketapang, Selasa (8/9). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Usai tiba di Ketapang, Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, langsung menuju lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Selasa (8/9).

Di lokasi ini, Menhut meninjau lokasi yang disegel akibat Karhutla. Lokasi tersebut disegel karena diduga sengaja dibakar untuk kepentingan perkebunan dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Menhut mengatakan, penyegelan ini dilakukan sesuai dengan perintah Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyoroti adanya aktivitas penanaman sawit di balik Karhutla. "Ini sesuai dengan perintah Bapak Presiden. Baru saja apinya padam, tapi sudah mulai ditanam sawit," ungkapnya.

Baca Juga: Asap Padam di Ketapang, Sawit Mulai Ditanam: Menhut Segel Lahan, Alat Berat Disita

Menhut menjelaskan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Polri dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut. Selama proses pidana dilakukan, pihak yang berada di lokasi dilarang masuk ke lokasi maupun melakukan aktivitas.

Sebelumnya, pada 4 September 2026, tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Kalbar, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan, menemukan satu unit ekskavator yang sedang digunakan untuk membuka kawasan hutan. Dua orang berinisial W dan WN diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, alat berat tersebut digunakan untuk membuat parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang mencapai 1.050 meter. Petugas juga menemukan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang sekitar 1.050 meter. Aktivitas itu ditemukan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang sebelumnya terbakar pada pertengahan Agustus 2026.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan pemeriksaan tidak berhenti pada dua orang yang diamankan di lokasi. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk orang yang diduga sebagai pemilik lahan dan pemodal.

Baca Juga: Kemarau Panjang di Ketapang, Warga Enam Kecamatan Pesisir Kesulitan Air hingga Harus Mengantre

"Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya," ujar Leonardo.

Menurut Leonardo, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan akan dimintai keterangan untuk mengungkap status lahan serta hubungan mereka dengan aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut.

Penyidik juga menelusuri siapa yang memerintahkan pekerjaan dan dari mana pembiayaan aktivitas menggunakan alat berat itu berasal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pihak yang berada di balik aktivitas pembukaan kawasan hutan akan ditindak apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan.

"Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat," tegas Dwi.

Pengamanan ekskavator dan dua orang yang berada di lokasi menjadi langkah awal untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Jika penyidikan menemukan bukti keterlibatan pemilik lahan atau pemodal, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (afi)

Editor : Miftahul Khair
lahan bekas terbakar Menhut Raja Juli Antoni karhutla Kalbar 2026 Hutan Produksi Konversi sawit