PONTIANAK POST — Menghadapi karakteristik lahan gambut yang rentan menyimpan bara api di bawah permukaan, Polres Ketapang menerapkan terobosan baru dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepolisian memadamkan titik api menggunakan campuran air dan cairan khusus X-Fire di kawasan Km 7 Jalan Tanjungpura, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kamis (10/9).
Aksi pemadaman di lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Ketapang AKP Suyanto bersama Kasubagdal Ops AKP Sudi Suriyanto dan tim opsnal Samapta. Penyemprotan difokuskan pada area gambut yang masih mengeluarkan asap dan menyimpan bara di kedalaman tanah.
Penerapan metode ini merujuk pada arahan teknis Staf Khusus Aslog Kapolri. Petugas mencampur satu drum air kapasitas 200 liter dengan 40 liter cairan X-Fire—menggunakan rasio perbandingan 1:5—sebelum diaduk merata dan disemprotkan menggunakan mesin pompa tekanan tinggi.
Baca Juga: Peduli Dampak Karhutla, Astra Motor Kalbar dan Komunitas Honda Bagikan Ribuan Masker
Padamkan Lahan Gambut Tanpa Sisa Asap
Hingga pukul 16.00 WIB, penggunaan formula ini terbukti menunjukkan hasil yang memuaskan. Luasan lahan gambut sekitar 0,3 hektare berhasil dipadamkan secara total tanpa lagi menyisakan hembusan asap maupun potensi api susulan.
Mewakili Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, Kasi Humas IPTU Manusun Simatupang menjelaskan bahwa inovasi taktis sangat dibutuhkan untuk menundukkan pemadaman di struktur tanah gambut yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan air biasa.
“Penggunaan campuran air dengan cairan X-Fire ini merupakan salah satu inovasi yang terbukti mampu mempercepat proses pendinginan serta mencegah munculnya titik api kembali di dalam tanah gambut,” terang IPTU Manusun.
Ia menambahkan, jajaran Polres Ketapang bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat peduli api akan terus mengintensifkan patroli serta pemadaman terpadu. Kepolisian juga mengimbau warga untuk berhenti membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan temuan titik api melalui Layanan Call Center Polri 110. (*)