PONTIANAK POST - Anggota Polsek Manis Mata menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Kecamatan Manis Mata. Keduanya ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat. Masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba dan terduga pelaku langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Putra, Selasa (15/9).
Kedua pria yang diamankan berinisial IS (20) dan F (26). Keduanya diamankan pada Kamis (10/9) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Provinsi, Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata. Saat diamankan, keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Duta Anti Narkotika Ketapang 2026 Digelar, Generasi Muda Didorong Berani Tolak Narkoba
Dalam penggeledahan polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,00 gram. Barang haram tersebut ditemukan di saku kiri depan jaket yang dikenakan IS. Petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah IS dan ditemukan satu alat hisap sabu atau bong serta satu korek api. Sementara penggeledahan di tempat tinggal F tidak menemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
“Polres Ketapang bersama seluruh jajaran Polsek tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pesan Putra. (afi)
Editor : Miftahul Khair