PONTIANAK POST - DPRD Ketapang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Ketapang 2026 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Achmad Sholeh dan dihadiri Bupati Alexander Wilyo, Selasa (22/9). Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh dari ketujuh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuannya.
Dalam pendapat akhirnya, fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan strategis. Pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak, guna memperkuat kapasitas fiskal. Selain itu, potensi di sektor perkebunan, pertanian, dan pariwisata juga diminta agar dikembangkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
DPRD turut menekankan pentingnya pelaksanaan program pembangunan yang tepat sasaran, efektif, dan transparan. Prioritas anggaran harus difokuskan pada kegiatan yang berdampak nyata, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga Ketapang.
Baca Juga: Perubahan APBD Ketapang 2026 Dibahas, DPRD Soroti Prioritas Pembangunan dan Keuangan Daerah
Achmad Sholeh menegaskan bahwa persetujuan bersama ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dan Pemkab Ketapang dalam memastikan pengelolaan anggaran sesuai dengan kebutuhan daerah. Penetapan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pembangunan serta pelayanan publik ke depan. (afi)
Editor : Miftahul Khair