PONTIANAK POST — Polres Ketapang, Kalimantan Barat, menangkap dua terduga bandar sabu di Kecamatan Sandai, Senin (21/9/2026) malam.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 379,91 gram brutto dari kedua terduga pelaku berinisial J (42) dan DD (27).
Keduanya ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sandai.
Polisi Sita Ratusan Gram Sabu
Dari tangan J, polisi mengamankan 24 kantong klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 368,94 gram bruto.
Polisi juga menyita dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar, serta uang tunai Rp3,2 juta yang diduga hasil penjualan.
Sementara dari DD, petugas menemukan 22 kantong klip berisi sabu dengan berat 10,97 gram bruto.
Selain sabu, polisi menyita timbangan digital, alat isap atau bong, serta uang tunai Rp300 ribu.
Jika digabung, barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 379,91 gram bruto.
Baca Juga: Dua Kali Digagalkan, 16,4 Kg Sabu Diselundupkan Lewat Jalur Perbatasan Kalbar
Sampel Sabu Positif Metamfetamina
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang.
“Sebagai Kapolres baru di Ketapang, saya harus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Ketapang dari hulu hingga ke hilir. Tidak sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk memutus rantai peredaran demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya, Selasa (29/9).
Berdasarkan pemeriksaan awal dan barang bukti yang disita, polisi menduga kuat J dan DD berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sandai.
Pengujian sampel barang bukti oleh Bidlabfor Polda Kalimantan Barat juga mengonfirmasi kristal tersebut positif mengandung metamfetamina.
Polisi Kembangkan Jaringan Pemasok
Putra mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba di atas kedua tersangka.
"Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya. Kami mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat indikasi kejahatan serupa," ujarnya.
Baca Juga: Disembunyikan di Ransel! Kurir 13,3 Kg Sabu Asal Malaysia Terciduk di Perbatasan
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Ketapang akan terus memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat peredaran Narkoba di Kabupaten Ketapang,” tutup Putra.*
Editor : Uray RonaldSumber : Humas Polri