Dua Terduga Bandar Narkoba Ditangkap di Sandai, 380 Gram Sabu Disita

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 23:14 WIB
: BARANG BUKTI SABU: Polres Ketapang memperlihatkan barang bukti dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Sandai. Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 379,91 gram bruto.
: BARANG BUKTI SABU: Polres Ketapang memperlihatkan barang bukti dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Sandai. Dua tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 379,91 gram bruto.

 

PONTIANAK POST — Polisi menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Dari kedua tersangka, petugas menyita 46 paket kristal yang telah dikonfirmasi mengandung metamfetamina dengan berat total 379,91 gram bruto, Senin (21/9) malam.

Dua tersangka berinisial J (42) dan DD (27) ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sandai.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan pengungkapan tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri sumber barang dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.

“Sebagai Kapolres baru di Ketapang, saya harus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang dari hulu hingga ke hilir. Bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya untuk memutus rantai peredaran demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.

368,94 Gram dari Satu Tersangka

Barang bukti terbesar ditemukan dari tersangka J. Polisi menyita 24 kantong klip berisi kristal putih dengan berat 368,94 gram bruto.

Selain itu, petugas mengamankan dua timbangan digital, buku yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi, alat takar, serta uang tunai Rp3,2 juta yang menurut polisi berkaitan dengan penjualan narkotika.

Dari DD, polisi menyita 22 kantong klip dengan berat 10,97 gram bruto, satu timbangan digital, alat isap, dan uang tunai Rp300 ribu.

Dengan demikian, total barang bukti dari keduanya mencapai 379,91 gram bruto.

Sampel barang bukti kemudian diperiksa di Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalimantan Barat. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pengujian menyatakan kristal tersebut positif mengandung metamfetamina.

Telusuri Pemasok

Polisi menduga J dan DD memiliki peran penting dalam peredaran sabu di Sandai. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menguji dugaan tersebut sekaligus mencari sumber pasokan narkotika.

“Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya. Kami mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat indikasi kejahatan serupa,” ujar Putra.

Penelusuran terhadap pemasok menjadi penting karena jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan perkara tidak berhenti pada dugaan kepemilikan untuk penggunaan pribadi. Meski demikian, posisi kedua tersangka dalam jaringan dan asal barang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Dijerat Pasal Peredaran Narkotika

J dan DD kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat keduanya dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika dan permufakatan jahat.

Dalam keterangan kepolisian, penyidik mencantumkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam KUHP yang berlaku beserta aturan penyesuaiannya.

[Catatan redaksi: konstruksi pasal sebaiknya diverifikasi kembali kepada penyidik atau jaksa sebelum cetak, terutama terkait penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta hubungan ketentuan tersebut dengan UU Narkotika.]

Putra menegaskan pengembangan tidak berhenti pada dua tersangka. Polisi akan menelusuri pihak yang memasok barang tersebut serta kemungkinan jaringan distribusinya di Ketapang.

“Polres Ketapang akan terus memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang,” katanya.

 

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
sabu Ketapang bandar sabu ketapang narkoba Sandai metamfetamina Kalbar Polres Ketapang