PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Ketapang sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Perda ini diharapkan bisa mendata serta mengelola aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Ketapang, Repalianto, mengatakan saat ini pemerintah daerah sedang melakukan pembahasan rancangan Perda tersebut.
"Nantinya Perda ini akan memperkuat landasan hukum dan tata kelola pengelolaan aset daerah agar semakin tertib, efektif, transparan, dan akuntabel," kata Repal, Selasa (29/9).
Baca Juga: Raperda Pengelolaan Aset Daerah Singkawang Mulai Disusun, Pemkot Gelar Public Hearing
Dia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut penyusunan naskah akademik Raperda diarahkan sebagai landasan teoretis, sosiologis, dan yuridis dalam penyusunan Peraturan Daerah Ketapang. Naskah akademik tersebut diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan regulasi, sekaligus memastikan substansi Raperda mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia mengungkapkan, tujuan penyusunan Raperda tersebut antara lain merumuskan kepastian hukum mengenai ruang lingkup, kewenangan, serta tata cara pengelolaan Barang Milik Daerah di Ketapang.
Selain itu, regulasi ini ditujukan untuk mewujudkan pengamanan secara fisik, administratif, dan hukum terhadap seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Ketapang.
"Barang Milik Daerah merupakan salah satu komponen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan sistem yang tertib serta didukung kepastian hukum," tegasnya.
Baca Juga: Sekda Kalbar Tekankan Budaya Hukum dan Integritas untuk Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Dia menambahkan, pengelolaan BMD yang efisien, transparan, dan akuntabel, memiliki peran penting dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penyusunan Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen membangun tata kelola aset daerah yang semakin baik, sehingga setiap Barang Milik Daerah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Pembahasan Raperda tersebut selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel. (afi)
Editor : Miftahul Khair