Antrean BBM di Ketapang, Polisi Ungkap Tiga Perkara dan Amankan Lima Orang

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:53 WIB
Polres Ketapang menerbitkan tiga laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan mengamankan lima orang dalam penindakan di Delta Pawan dan Muara Pawan. (POLRES KETAPANG)
Polres Ketapang menerbitkan tiga laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan BBM dan mengamankan lima orang dalam penindakan di Delta Pawan dan Muara Pawan. (POLRES KETAPANG)

 

PONTIANAK POST – Di tengah hambatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), Polres Ketapang meningkatkan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM. Sejak 12 September hingga 13 Oktober 2026, polisi menerbitkan tiga laporan polisi terkait perkara tersebut, sementara penindakan terpisah pada 8 Oktober mengamankan lima orang untuk diperiksa lebih lanjut.

Penindakan menyasar sejumlah dugaan praktik, mulai dari penggunaan tangki tambahan pada kendaraan, penyimpanan BBM dalam jeriken, hingga pembelian Pertalite dari warga yang sedang mengantre untuk kemudian dijual kembali.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyalahgunaan BBM dibentuk untuk menjaga distribusi bahan bakar agar berjalan tertib dan tepat sasaran.

“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin distribusi BBM disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru mengalami kesulitan,” tegasnya.

Menurut Putra, seluruh temuan akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti. Penyidik masih mendalami asal-usul BBM, tujuan penguasaan, serta dugaan keterlibatan setiap pihak yang diamankan.

Tiga laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan BBM

Berdasarkan data Polres Ketapang per 13 Oktober 2026, tiga laporan polisi telah diterbitkan terkait dugaan penyalahgunaan BBM.

Perkara pertama melibatkan seorang berinisial S.A. yang diduga menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB 1540 GI dengan tangki tambahan berbahan besi berisi Pertalite. BBM tersebut diduga akan dijual kembali.

Perkara kedua melibatkan M.N. Petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter yang berisi Pertalite serta satu jeriken berkapasitas 20 liter berisi Biosolar.

Sementara itu, perkara ketiga melibatkan S.Y. yang diduga membeli Pertalite dari masyarakat yang sedang mengantre di SPBU Desa Sungai Awan Kiri untuk kemudian dijual kembali.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 13 jeriken berisi Pertalite dan satu unit Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB 1938 GG sebagai barang bukti.

Temuan tersebut memperlihatkan beberapa pola yang menjadi perhatian penyidik, yakni dugaan penggunaan kendaraan untuk menampung BBM, penyimpanan dalam wadah berkapasitas besar, serta dugaan pembelian kembali BBM yang diperoleh dari warga yang mengantre.

Meski demikian, status hukum dan peran masing-masing pihak harus merujuk pada perkembangan penyidikan serta bukti yang ditemukan dalam setiap perkara.

Lima orang diamankan dalam penindakan di dua kecamatan

Selain tiga perkara tersebut, Satgas Gakkum Polres Ketapang melakukan penindakan di sejumlah lokasi di Kecamatan Delta Pawan dan Muara Pawan pada 8 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, lima orang berinisial W., F.H., J., R., dan S. diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari W., petugas menemukan enam jeriken atau wadah plastik berukuran 20 liter, satu jeriken berisi Pertalite, keranjang angkut, selang tambahan, perlengkapan penyambung atau pompa, serta sepeda motor Honda CB 150 bernomor polisi KB 4352 OV.

Sementara dari F.H., polisi mengamankan tujuh jeriken berkapasitas 20 liter, satu jeriken berisi Pertalite, satu botol berukuran satu liter berisi Pertalite, satu botol mineral berukuran tiga liter, keranjang angkut, selang, serta sepeda motor Honda Verza merah-hitam.

Dari J., barang bukti yang diamankan berupa satu jeriken berkapasitas 20 liter berisi Pertalite, corong plastik, gayung, dan mobil Daihatsu Gran Max putih bernomor polisi KB 8463 GU.

Petugas juga mengamankan tiga jeriken berukuran lima liter yang tercatat berisi Pertalite dengan kapasitas gabungan 15 liter, wadah penampung hitam, corong merah, centong hijau, kunci inggris, serta Toyota Avanza hitam bernomor polisi KB 1623 SE dari R.

Adapun dari S., polisi menemukan tiga jeriken berukuran lima liter, dengan satu jeriken berisi Pertalite. Petugas juga mengamankan tiga jeriken berkapasitas 20 liter, dengan dua jeriken berisi Pertalite, dua selang pompa biru, dan mobil Wuling putih bernomor polisi KB 1128 GO.

Barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengetahui tujuan penguasaan BBM dan dugaan keterkaitannya dengan penyalahgunaan distribusi.

Kapolres Ketapang menegaskan, penanganan perkara akan mengedepankan fakta dan alat bukti.

“Kami masih mendalami asal-usul BBM, tujuan penguasaan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana yang terpenuhi, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Distribusi harus tepat sasaran

Polres Ketapang mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Warga juga diminta tidak menimbun atau menjual kembali BBM dengan cara yang melanggar ketentuan, terlebih ketika distribusi sedang mengalami hambatan.

Dalam situasi pasokan yang terbatas, penyalahgunaan distribusi berpotensi memperberat kesulitan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, termasuk transportasi, usaha, dan kegiatan ekonomi.

Karena itu, polisi meminta masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan berdasarkan bukti yang tersedia.

Polres Ketapang menyatakan penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk menjaga ketertiban distribusi BBM dan memastikan penyalurannya sesuai ketentuan. Seluruh pihak yang masih dalam tahap penyelidikan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Penyalahgunaan BBM Ketapang Antrean Pertalite Ketapang Satgas Gakkum BBM Penindakan BBM di Delta Pawan dan Muara Pawan Polres Ketapang