Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Modus Selingkuh

Super_Admin • Jumat, 30 April 2021 | 14:08 WIB
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii
PONTIANAK - Dua orang pelaku pemerasan yang beraksi di wilayah Kecamatan Pontianak Kota ditangkap polisi. Meraka adalah sepasang kekasih, Lukman (25) dan Yunita Sari (28).

Selain sepasang kekasih tersebut, polisi juga menangkap seorang pria, bernama Iwan yang diduga turut terlibat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rulli Robinson Pulii, mengatakan, pelaku, Yunita berkomunikasi dengan seorang pria, lalu mengajaknya untuk bertemu di tempat yang telah dijanjikan.

Ketika berlangsung pertemuan, antara Yunita dan korban lanjut Rully, tiba-tiba pelaku Lukman datang menemui keduanya korban sambil mengaku jika dirinya suami Yunita.

ILUSTRASI
ILUSTRASI
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii

Rully menerangkan, kepada korban, pelaku lalu mengancam akan melapor ke polisi karena istri dan korban telah berselingkuh.

"Karena korban takut, pelaku meminta satu unit telepon genggam," kata Rully, Jumat (30/4).

Rully mengatakan, setelah mendapatkan telepon genggam korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.

Setelah menerima laporan korban, Rully menambahkan, dilakukan penyelidikan. Pada Kamis 29 April sekitar pukul 17.00 didapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Gang Bayan, Jalan Merdeka, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.

Rully menerangkan, pihaknya langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud. Dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari interogasi kedua pelaku, barang bukti hasil kejahatan telah dijual kepada seorang laki-laki bernama, Iwan, yang saat itu di ketahui berada di Jalan Rais Abdur Rahman, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Dan Iwan berhasil ditangkap dengan barang bukri satu unit telepon genggam.

Rully menegaskan, untuk pelaku pemerasan dan penipuan akan dikenakan pasal 369 KUHP atau 378 dengan ancaman pidana penjara empat tahun. Sementara untuk pelaku Iwan akan dikenakan pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (adg) Editor : Super_Admin
#pemerasan #kriminal