Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bekuk Pengembat Uang Teman

Super_Admin • Minggu, 23 Mei 2021 | 11:54 WIB
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii
PONTIANAK – Kepolisian membekuk Deni, warga Gang Usaha Kita, Jalan Nirbaya, Kecamatan Pontianak Selatan, lantaran mencuri uang milik temannya sendiri. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rully Robinson Polii, menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi di kediaman Agus Setiawan di Gang Antar Kota, Jalan Nirbaya, Jumat (21/5) kemarin.

Berdasarkan laporan korban kepada mereka, pelaku beraksi saat korban sedang tertidur. Diceritakan bahwa tas selempang milik korban berisikan uang sebesar Rp550 ribu yang disimpan di dalam kamar hilang. Sementara, dia menambahkan, teman korban yang pada waktu bersamaan datang ke rumahnya, didapati sudah meninggalkan rumah tanpa pamit.

"Ketika membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan, korban menyampaikan jika diduga pelaku pencurian adalah temannya sendiri, yakni Deni," kata Rully, Sabtu (22/5) di Maporlesta Pontianak.

Berdasarkan laporan dan informasi yang disampaikan korban, kepolisian pun menerjunkan unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan rangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang disampaikan korban, kepolisian langsung mencari keberadaan pelaku di Deni. Pada Jumat (21/5) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi membekuk pelaku di rumahnya di Gang Usaha Kita, Jalan Nirbaya. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Rully menyebutkan, pelaku beraksi ketika korban sedang tidur, di mana pada waktu bersamaan yang bersangkutan sedang bermain di rumah korban. Dari hasil interogasi mereka, pelaku pun menyerahkan tas beserta uang sebesar Rp490 ribu.

"Pelaku mengaku uang sebesar Rp90 ribu sudah digunakannya untuk membeli rokok, makan, dan bensin," ungkap Rully. Terhadap pelaku akan dikenakannya pasal 364 KUHP tentang Pidana Pencurian Ringan (Tipiring). (adg) Editor : Super_Admin
#kriminal