Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba di Senakin

Yulfi Asmadi • Kamis, 20 Januari 2022 | 18:38 WIB
NARKOBA: Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari tersangka pelaku. (Ist)
NARKOBA: Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari tersangka pelaku. (Ist)
NGABANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini tiga orang beserta barang bukti sabu diamankan di Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila pada Kamis (20/1).

Kasat Res Narkoba Polres Landak, Iptu Asep Tabroni mengungkapkan pihaknya menangkap tiga tersangka, yakni CJ, A dan M. Iptu Asep menceritakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa CJ sedang membawa narkoba jenis sabut menggunakan sepeda motor pada Rabu 18.00 WIB. Pihaknya lalu membuntuti tersangka.

“Sesampainya di Jalan Raya Senakin Dusun Senakin Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila, anggota kami melakukan penangkapan pada Kamis (20/1) sekitar pukul 00.10 WIB,” jelasa Iptu Asep di Ngabang.

Ia mengatakan, saat itu tersangka sempat melakukan perlawanan. CJ sempat membuang barang bukti tersebut. Namun anggotanya menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga berisikan sabu di rumput, di sekitar area penangkapan.

“Kami interogasi pelaku, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A,” ungkap kasat.

Tak butuh waktu lama, di hari itu juga personel Satres Narkoba Polres Landak kemudian menangkap A di kediamannya di Dusun Angkaman Desa Senakin Kecamatan Sengah Temila. Pihaknya lalu melakukan penggeledahan namun tak ditemukan barang bukti.

“Kemudian dilakukan penggeledahan kebun sawit tepatnya didepan rumah A, kami menemukan satu buah kantong plastik warna hitam berisi satu buah botol warna putih berisi satu buah tisu berisi satu buah plastik klip transparan berisikan 14 buah plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kasat.

Menurut pengakuan AD, narkoba jenis sabu tersebut sebagian merupakan milik M. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap M.

“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolres Landak guna proses lebih lanjut. Kepada pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat satu dan 112 Ayat satu UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup kasat. (mif) Editor : Yulfi Asmadi
#narkoba #kriminal #Tersangka Pengedar #Diamankan di Senakin