Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto mengatakan, berdasarkan keterangan korban, Mubesyir saat itu sepeda motor matik miliknya disimpan di teras depan rumah. Ketika bangun tidur sekitar pukul 02.00, lanjut Indra, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp8,5 juta.
"Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi di tempat kejadian dan mencari petunjuk lainnya untuk mendalami identitas pelaku," kata Indra, Selasa (28/6).
Dari penyelidikan itu, Indra menambahkan, Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 09.30, pihaknya mendapat informasi jika diduga pelaku pencurian sepeda motor, yakni Agil sedang berada di parkiran masjid Jami, Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
Indra menerangkan, dari informasi tersebut, anggota langsung menuju ke alamat yang dimaksud. Pelaku, Agil yang berada di lokasi berhasil ditangkap tanpa perlawanan. "Selain menangkap pelaku, dari tangannya kami sita sepeda motor hasil kejahatan," ungkap Indra.
Indra menjelaskan, pelaku mengakui perbuatan telah mengambil sepeda motor korban dengan tempat kejadian Jalan Martadinata. Indra mengatakan, pelaku mengaku melakukan perbuatan bersama kedua orang temannya yakni, Zaki dan Fares.
"Dari keterangan pelaku pertama, kami lakukan pendalaman. Zaki dan Fares berhasil ditangkap di Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap," terang Indra.
Indra melanjutkan, selain menangkap ketiga pelaku dan menyita barang buktinya hasil kejahatan, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Modus ketiganya ini, tanjal tiga dengan satu sepeda motor. Sampai di tempat kejadian, Fares menunggu di depan gang, sedangkan Agil dan Zaki bertugas mengambil motor," ungkap Indra.
Indra menegaskan, terhadap ketiga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (adg) Editor : Syahriani Siregar