Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Gagalkan Peredaran Sabu di Perbatasan

Yulfi Asmadi • Selasa, 9 Agustus 2022 | 18:21 WIB
Satgas Pamtas Yonif 645/GTY saat mengamankan tersangka berikut barang bukti terkait dugaan Peredaran Sabu di kawasan Perbatasan,  Kabupaten Bengkayang
Satgas Pamtas Yonif 645/GTY saat mengamankan tersangka berikut barang bukti terkait dugaan Peredaran Sabu di kawasan Perbatasan, Kabupaten Bengkayang
PONTIANAK - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Indonesia - Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Selasa (9/8) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Barang bukti 11 paket sabu seberat 96 gram diamankan dari tiga orang pelaku inisial AR (26), DN (22) dan CT (22). Ketiganya merupakan masyarakat Dusun Jagoi, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Upaya penggagalan peredaran sabu tersebut dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bersama dengan personel Polsek Jagoi Babang.

"Penggagalan peredaran sabu tersebut dipimpin oleh Wadansatgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo bersama dengan 22 orang anggota gabungan dari Satgas Yonif 645/Gty dan Polsek Jagoi Babang," kata Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Hendra Purwanasari Selasa (9/8) di Pontianak.

Hendra mengutarakan, kejadia bermula, pada Selasa, sekitar pukul 02.30 WIB, Danki SSK II Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Lettu Inf Prayudy mendapat Informasi dari Kapolsek Jagoi Babang AKP Dhanie bahwa pihaknya menangkap 1 orang terduga membawa narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan pengembangan, didapat informasi dari terduga tersebut, bahwa akan ada orang yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di sekitar gubuk daerah titik Nol PLBN," jelas Hendra.

Selanjutnya kata Kapendam, Dan SSK II melaporkan kepada Wadansatgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo untuk melaksanakan Ambush secara gabungan bersama Polsek Jagoi Babang ditempat yang dicurigai tersebut. Selanjutnya sekira pukul 04.46 WIB, Tim gabungan melihat satu orang melintas sesuai informasi yang telah didapatkan, kemudian tim melaksanakan penjejakan fisik menuju gubuk tempat terduga menyimpan narkotika tersebut.

Kemudian pada pukul 06.00 WIB, Tim masuk ke gubuk tempat terduga secara serentak setelah adanya tembakan dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga kepada Tim menggunakan senapan PCP. Terduga berhasil diamankan beserta barang bukti 11 paket sabu seberat kurang lebih 96 gram.

"Dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku mengakui sabu tersebut dikonsumsi dan untuk diedarkan di sekitaran Jagoi. Untuk saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Jagoi Babang untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," pungkas Hendra Purwanasari. (ash) Editor : Yulfi Asmadi
#Yonif 645/GTY #Gagalkan Peredaran Sabu #satgas pamtas #di perbatasan