Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tak Sebanding Kerusakan Lingkungan, Penadah Emas Ilegal Divonis Satu Tahun

Misbahul Munir S • Minggu, 11 Desember 2022 | 23:38 WIB
VONIS RINGAN: Anthony Suwandy alias Aliong (Baju Orange) duduk di kursi pesakitan bersama 22 terdakwa lainnya dalam kasus pertambangan emas tanpa izin di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (29/9). ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
VONIS RINGAN: Anthony Suwandy alias Aliong (Baju Orange) duduk di kursi pesakitan bersama 22 terdakwa lainnya dalam kasus pertambangan emas tanpa izin di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (29/9). ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun kepada Anthony Suwandy alias Aliong dalam perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (8/12). Selain divonis pidana penjara, pemilik kebun binatang Sinka Zoo Singkawang itu juga didenda sebesar Rp 10 miliar.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim juga memvonis istri Anthony Suwandy alias Aliong, Evi, dengan pidana kurungan delapan bulan dan denda sebesar Rp10 miliar.  Menurut Majelis Hakim, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menampung dan atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB  atau izin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni satu tahun enam bulan terhadap Anthony Suwandy alias Aliong dan denda Rp 43,750 miliar. Sedangkan istri Aliong, Evi dituntut pidana kurungan satu tahun dan denda sebesar Rp 31,250 miliar.

Selain Aliong dan istrinya, mejelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  lain. Satu di antaranya Wincent Handreyan Suwandy, yang tak lain adalah anak Anthony Suwandy alias Aliong dan Evi.

Wincent Handreyan Suwandy divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda  sebesar Rp.20 miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin.

Vonis yang dijatuhkan kepada Wincent lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 31,250 miliar.

Putusan majelis hakim yang terbilang terlalu ringan bagi perusak lingkungan itu pun kontan menjadi sorotan berbagai pihak. Satu di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar.

Kepala Divisi Kajian, Dokumentasi dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam menyebut, hukuman bagi cukong pelaku penambangan emas illegal selama ini memang dinanti.

Menurutnya, selama ini hanya para pekerjanya saja yang kerap disanksi hukum atau ditertibkan aparatur penegak hukum, sementara para pemodalnya jarang tersentuh.

Meski demikian, kata Adam, apa yang sudah dijatuhkan kepada cukong pelaku penambang emas ilegal tidak sebanding dengan  kerugian akibat kerusakan lingkungan yang terjadi. Terlebih dengan nilai denda yang diberikan, tidak akan mampu mengembalikan pemulihan atas kerusakan sumber daya alam maupun pencemaran yang telah dilakukan dan umumnya lebih dominan berdampak maupun dialami oleh kelompok perempuan maupun anak-anak.

“Memang kita semua menanti keseriusan para aparat penegak hukum dalam penegakan hukum. Terutama bagi para pemodal alias cukong.  Tapi jika sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan, tidak kerusakan yang diakibatkan,” kata Adam.

“Pertambangan emas ilegal mengakibatkan daya rusak yang luar biasa,” sambungnya.

Untuk itu, dirinya berharap eksekusi atas putusan PN ini juga bisa lebih terbuka, berkeadilan dan tidak menjadi ajang segelintir oknum untuk bermain mata.

Menurutnya, ini penting agar publik semakin percaya pada langkah hukum yang dilakukan. Selain itu, konsistensi pemerintah melalui aparatur penegak hukum dalam melakukan pengungkapan cukong yang selama ini kerap luput diharapkan.

Pada sisi lain, apa yang dilakukan pemodal (Anthony Suwandy alias Aliong) terkait dengan aktivitas penambangan emas ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup selama ini terlihat paradoksal. Soalnya, pada saat yang sama, yang bersangkutan menjadi pengelola sekaligus pemilik lembaga konservasi, Sinka Island Park yang di dalamnya juga mengelola kebun binatang (Sinka Zoo).

“Ini sedianya juga penting menjadi perhatian pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait legalitas yang pernah diberikan untuk dievaluasi,” harapnya.

Jejak Kasus Aliong Cs

Kasus pertambangan emas ilegal yang melibatkan Anthony Suwandy alias Aliong, pemilik kebun binatang Sinka Zoo, Singkawang tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.

Dalam kasus itu, Anthony Suwandy alias Aliong diduga kuat sebagai penadah sekaligus pemilik pabrik pengolahan dan pemurnian emas yang berasal dari pertambangan emas ilegal yang tersebar di 10 Kabupaten di Kalimantan Barat.

Dari pabrik tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas seberat 68,9 Kg atau senilai Rp66,6 miliar, yang terdiri dari emas dalam bentuk lempengan seberat 5,401 Kg, emas dalam bentuk olahan tahap akhir seberat 26,8 Kg, emas dalam bentuk olahan tahap awal seberat 34,1 Kg, dan emas dalam bentuk batangan seberat 2,5 Kg.

Selain itu, polisi juga menyita 19,6 Kg bongkahan perak, uang tunai sebesar Rp. 470 juta, 11 unit ekskavator, mesing dompeng dan peralatan pendulang, alat pengolahan emas dan serta bahan kimia.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 13 Juli 2022, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryambodo Asmoro mengatakan, pengungkapan aktivitas pertambangan emas ilegal ini berlangsung sejak Januari hingga Juni 2022, dengan jumlah kasus sebanyak 23 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 75 orang.

“Mereka terdiri dari pekerja tambang, penampung, pengangkut, pengolah bahkan ada juga sebagai pemodal atau aktor intelektual,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Suryambodo, aktivitas pertambangan illegal tersebut tersebar di sepuluh kabupaten di Kalbar. Di antaranya Kabupaten Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Melawi, Landak, Bengkayang, Kapuas Hulu dan Kota Singkawang.

“Mereka beroperasi ada yang di darat, di sungai, hingga  di kawasan Hutan Produksi (HP), seperti di Kabupaten Ketapang dan Cagar Alam (CA) di Kabupaten Bengkayang,” terangnya.

Dalam menjalankan aktivitas pertambangan illegal tersebut, pelaku menggunakan berbagai cara, mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa excavator.

Modus Pertambangan

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 6 Oktober 2022, terungkap bahwa terdakwa Wincent Handreyan Suwandy, yang tak lain adalah anak dari Anthony Suwandy alias Aliong menyewa excavator untuk melakukan pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang.

Sekitar tahun 2021, Wincent menyewa alat berat sebanyak dua unit dari seseorang bernama Joni dengan alasan untuk pembukaan lahan perkebunan atau pertanian di Kabupaten Ketapang.

Keduanya pun bertemu di toko milik Wincent di Singkawang untuk membahas harga sewa per bulannya. Kemudian, karena Wincent masih kekurangan alat berat, ia pun meminta Joni untuk mencarikan tambahan alat berat lagi.

Joni kemudian menghubungi rekannya bernama Chandra Hasan, dan mengatakan jika ada seseorang yang ingin menyewa alat berat miliknya.

Melalui Joni, Hasan pun mempercayakan alat berat miliknya sebanyak tiga unit kepada Joni untuk disewakan kepada Wincent.

“Saudara Wincent menyewa alat berat totalnya ada lima unit. Milik saya dua unit dan milik Hasan tiga unit. Katanya untuk lahan perkebunan atau pertanian,” kata Joni pada persidangan, Kamis 6 Oktober 2022.

Hal senada juga diungkapkan saksi Chandra Hasan. Ia mengaku kaget ternyata alat berat miliknya berada di pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang.

“Saya baru tahu ternyata dipakai untuk pertambangan emas ilegal. Karena proses sewa menyewa saya melalui Joni,” kata dia.

Selain menyewa lima unit alat berat, Wincent juga menyewa dua alat berat lainnya dari saksi Piendry. Dari kesaksian Piendry terungkap bahwa alat berat tersebut akan digunakan untuk pertambangan pasir.

“Terus terang saya tidak tahu untuk apa. Sekilas yang saya dengar untuk tambang pasir,” kata Piendry.  Pada persidangan juga terungkap bahwa alat berat tersebut disewa dengan sistem lepas kunci atau tanpa operator. (arf) Editor : Misbahul Munir S
#Penadah Emas Ilegal #peti #Divonis Satu Tahun #kerusakan lingkungan