"Adapun dugaan korupsinya, yakni pekerjaan tidak sesuai dengan yang dilaporkan," kata Rudi, Rabu (28/12) di Pontianak.
Rudi menjelaskan, proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp7 miliar. Untuk total kerugian negara saat ini masih dalam perhitungan mereka. Dipastikan dia jika beberapa minggu lalu, mereka sudah menurunkan tim ahli untuk dilakukan perhitungan.
Disinggung apakah kejaksaan telah menetapkan tersangka? sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Jika dari proses penyidikan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dia berjanji akan segera menyampaikannya ke publik.
Sementara untuk kasus korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah di tempat pembuangan sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, sampai dengan saat ini mereka telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Apakah ada orang Dinas yang juga akan terseret, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Rudi. (adg) Editor : Misbahul Munir S