Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polda Kalbar Tangani 578 Kasus Kejahatan Dunia Maya Sepanjang 2022

Syahriani Siregar • Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:36 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.
PONTIANAK – Sepanjang 2022 Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menerima 578 laporan kasus kejahatan dunia maya. Dari ratusan laporan tersebut, kasus penipuan melalui media sosial dengan modus belanja adalah kasus yang tertinggi. Disusul kasus ujaran kebencian, informasi tidak benar (hoaks) dan kasus pemerasan dengan modus video call.

Kasubdit 1 Subdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Kalbar, Kompol Bellen Anggara Pratama mengatakan, dari ratusan kasus kejahatan media sosial yang dilaporkan, pihaknya sudah melakukan penanganannya secara bertahap.

Dia menerangkan, penanganan kasus kejahatan di media sosial tersebut dilakukan secara bertahap, karena antara tempat kejadian dan keberadaan pelakunya cenderung berbeda. Seperti kasus penipuan belanja dengan modus menjual barang. Korbannya berada di Kota Pontianak sementara pelakunya berada di luar Kalimantan Barat.

“Perlu waktu untuk mengani kasus kejahatan di media sosial atau dunia maya. Tetapi tetap kami tangani secara cepat dan tepat. Alhamdulillah, dari 578 kasus yang dilaporkan, sudah lebih dari sepuluh orang pelaku yang ditangkap,” kata Bellen, usai acara Jumat Curhat, di warung kopi Upgrade, Jalan Soeprapto, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Jumat (27/1).

Bellen menuturkan, sementara pada Januari 2023, sudah tercatat beberapa pengaduan kasus kejahatan dunia maya yang diterima pihaknya. Dari pengaduan tersebut telah dilakukan penelaahan. Dari penelaahaan yang dilakukan, lanjut Bellen, sudah ada beberapa pengaduan yang statusnya ditingkatkan menjadi laporan polisi.

“Kepada masyarakat untuk kami imbau untuk dewasa dalam menggunakan media sosial, pintar dalam menggunakan teknologi informasi. Penting melakukan verifikasi setiap informasi yang diterima,” imbau Bellen.

Sementara itu, Kanit 1 Cyber Crime, Kompol Asep Mustafa Kamal meminta kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan aplikasi laporan informasi online yang telah disediakan Polda Kalbar.

Dia menjelaskan, melalui layanan laporan informasi online tersebut, di manapun masyarakat berada, dapat membuat pengaduan dan mengajukan pertanyaan atas kebenaran informasi yang diterima. Apakah informasi tersebut benar atau bohong. “Setiap pengaduan yang masuk melalui layanan laporan informasi online, akan kami tindaklanjuti,” kata Asep.

Asep mengingatkan, masyarakat harus waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan dunia maya. Seperti pemerasan dengan modus video call. Setelah korban diminta untuk melepas pakaian, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan merekam lalu melakukan pemerasan.

“Layanan laporan informasi online ini silakan dimanfaatkan. Mencegah lebih baik dari pada mengobati,” pungkas Asep.(adg)

  Editor : Syahriani Siregar
#polda kalbar #Tangani Kasus #Sepanjang 2022 #cyber crime