Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Petualangan Untung Berakhir di Ujung Pistol Polisi

Misbahul Munir S • Minggu, 16 April 2023 | 11:35 WIB
Ilustrasi tembak. (IST)
Ilustrasi tembak. (IST)
Pelaku Pencurian di Delapan TKP

PONTIANAK – Untung Suryo Widodo alias Untung, pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di delapan tempat kejadian berbeda akhirnya berhasil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di Gang Stabil, Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, 12 April lalu.

Untung terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan tembakan ke arah kaki. Pasalnya dia berusaha melawan dan melarikan diri, saat dilakukan pengembangan di tempat kejadian perkara.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan, sebelum pelaku ditangkap, pada 8 April lalu, pihaknya menerima laporan kasus pencurian yang terjadi di salah satu rumah di Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara. Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk dari pintu belakang dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis. Dalam aksinya, menurut dia, pelaku menggondol satu unit telepon genggam merek Iphone X, satu unit telepon genggam merek Samsung Note 9, dan uang tunai sebesar Rp10 juta yang tersimpan di ruang tengah.

"Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap pemilik rumah, dengan cara meninju menggunakan tangan kosong di mata sebelah kanan korban hingga mengakibatkan luka lebam," kata Tri, Sabtu (15/4) di Pontianak.

Setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Di mana dari pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman kamera pengintai, mereka langsung mengantongi identitas pelaku. Pada 12 April, mereka mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Gang Stabil, Jalan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur.

"Anggota langsung bergerak ke alamat yang dimaksud dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ucap Tri.

Berdasarkan interogasi yang mereka lakukan terhadap pelaku, diketahui jika yang bersangkutan sudah beraksi di delapan tempat kejadian. Delapan tempat dimaksud terdiri dari enam tempat di Jalan Tanjung Sari, Kecamatan Pontianak Tenggara dan dua tempat lainnya di Jalan Reformasi, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Setelah mendapat keterangan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dengan membawa pelaku menuju Jalan Reformasi untuk mencari barang bukti. Namun, ketika tiba di sana, pelaku, menurutnya, berusaha melarikan diri. Karena tindakan tersebut mereka nilai membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar, terhadap pelaku saat itu mereka berikan tembakan peringatan. Akan tetapi, dia menyayangkan tembakan peringatan yang dilepas tidak diindahkan.

"Karena tembakan peringatan tidak digubris, anggota akhirnya melepas tembakan melumpuhkan yang tepat mengenai kaki pelaku," ungkap Tri.

Tri menegaskan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

"Untuk barang bukti yang kami sita dari tangan pelaku, handphone dua unit, linggis dan tas," pungkas Tri. (adg) Editor : Misbahul Munir S
#pencurian #polisi #ditangkap #pelaku