Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kasus Makelar Proyek Fiktif, Polisi Bekuk Merry Cristine

Misbahul Munir S • Minggu, 14 Mei 2023 | 11:15 WIB
BERI PENJELASAN: Pengacara senior Kalbar, M. Tamsil Sjoekoer, saat ditemui di kediamannya, memberikan penjelasan mengenai bagaimana kiat mereka menjaga kepercayaan klien selama ini. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
BERI PENJELASAN: Pengacara senior Kalbar, M. Tamsil Sjoekoer, saat ditemui di kediamannya, memberikan penjelasan mengenai bagaimana kiat mereka menjaga kepercayaan klien selama ini. ARIEF NUGROHO/PONTIANAK POST
PONTIANAK – Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani proses pelimpahan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus proyek fiktif, Merry Cristine, akhirnya ditangkap aparat. Penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, Sabtu (13/5).

Merry Cristine mereka bekuk di salah satu apartemen di Jakarta, 12 Mei lalu. Butuh waktu sepuluh hari buat mereka untuk memburu Merry, hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil dibekuk.

"Setelah ditangkap, tersangka Merry Cristine langsung kami bawa kembali ke Pontianak," kata Kasatreskrim.

Tri menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Merry Cristine tersebut sebelumnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Setelah dinyatakan lengkap, mereka pun melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti proses pelimpahan atau tahap dua. Namun, dia menyayangkan yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

"Dua kali pemanggilan, tersangka tidak hadir," ucap Tri.

Karena tersangka tidak datang ketika dilakukan pemanggilan, maka pihaknya melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

"Kurang lebih sepuluh hari, anggota melakukan pencarian terhadap tersangka," ungkap Tri.

Tri memastikan pada 12 Mei, tersangka berhasil ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta. Saat ini tersangka telah mereka bawa ke Pontianak. Terhadap yang bersangkutan telah mereka lakukan penahanan, lantaran khawatir akan melarikan diri dan atau mengulangi perbuatannya.

Untuk diketahui, dijelaskan Tri, niat jahat tersangka dalam melakukan penipuan dan penggelapan adalah dengan memberikan serangkaian kata bohong, sehingga korban tertarik atas proyek yang dijanjikan. Ketika uang keluar, menurutnya, korban pun berharap mendapat keuntungan.

"Untuk pasal, tersangka dikenakan pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," pungkas Tri.

Sebelumnya, salah satu terdakwa penipuan dan penggelapan, yakni Dahlan Setiawan, telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak. (adg) Editor : Misbahul Munir S
#makelar #polisi #Merry Cristine #bekuk #proyek fiktif #kasus