Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Utang Pinjol, Sales Toko Kelontong di Siantan Gelapkan Uang Perusahaan

Syahriani Siregar • Jumat, 16 Juni 2023 | 12:29 WIB
Ilustrasi Jawa Pos.
Ilustrasi Jawa Pos.
PONTIANAK - Tiga pelaku kriminalitas yang beraksi di Kubu Raya, berhasil ditangkap polisi. Mereka terdiri atas LA (19), FS (17), dan HH (36).

Ketiga pelaku diketahui terlibat aksi kejahatan yang berbeda. LA dan FS melakukan pencurian telepon genggam di Surau Ashabul Haq, di Jalan Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang. Sementara HH diketahui melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Ardiansyah mengatakan, HH, warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara yang berprofesi sebagai sales CV Bintang Laut, diduga menggelapkan uang perusahaan. Uang yang digelapkan sebesar Rp124 juta lebih.

Ade menjelaskan, pelaku bekerja di perusahaan barang kelontong. Perbuatannya terungkap setelah manajemen perusahaan melakukan audit hasil penjualan di mana pihak toko (konsumen) sudah melakukan pembayaran terhadap sales, HH secara tunai. Namun oleh pelaku uang tersebut tidak disetorkan kepada pihak perusahaan. Perbuatan itu akhirnya dilaporkan ke Polres Kubu Raya.

"Audit keuangan ini dilakukan pihak manajemen, lantaran jumlah barang yang keluar tidak sesuai dengan uang yang masuk," ungkap Ade.

Ade mengatakan, setelah menerima laporan pihak perusahaan, anggota Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan pada Senin 15 Mei, pelaku ditangkap tanpa di kediamannya di Jalan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

"Kepada penyidik pelaku mengakui uang sebesar Rp124 juta lebih itu digunakan untuk membayar utang pinjaman online, kebutuhan sehari-hari dan modal bermain judi slot," ungkap Ade.

Ade menegaskan, pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Pada kasus lainnya, Ade menambahkan,  kasus pencurian yang terjadi di Surau Ashabul Haq, terjadi pada Kamis 18 Mei 2023, sekira pukul 14.00. Saat itu korban sedang mengisi daya telepon genggamnya di mimbar surau.

Tiba-tiba, lanjut Ade, dua laki-laki tidak dikenal masuk ke surau dengan alasan ingin melaksanakan salat. Setelah mereka pergi, korban mengecek telepon genggamnya dan menemukan bahwa alat komunikasinya tersebut sudah hilang.

"Beberapa hari kemudian, korban mencoba menghubungi nomor handphone yang hilang, ternyata nomornya masih aktif dengan foto profil dua orang laki-laki yang diduga pelaku pencurian," kata Ade, Kamis (15/6).

Ade menuturkan, korban lalu menyimpan foto tersebut dan langsung membuat laporan ke Polsek Sungai Ambawang sambil menyerahkan bukti foto kedua orang pelaku.

Ade menerangkan, setelah menerima laporan korban tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang melakukan penyelidikan dan mendalami keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Pada Selasa, 23 Mei 2023, sekira pukul 16.30, kedua pelaku berhasil ditangkap di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang.

"Dari interogasi kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Adapun barang bukti yang disita yakni satu unit handphone warna hitam dan kartu handphone miliki korban," terang Ade.

Ade menegaskan, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap keduanya akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (adg) Editor : Syahriani Siregar
#penggelapan #uang perusahaan #Toko Kelontong #pinjol #utang