FAISAL alias Iki, warga Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya harus merasakannya dinginnya jeruji besi Mapolresta Pontianak.
Pemuda berusia 20 tahun itu ditangkap, lantaran melakukan pencurian satu unit motor di Jalan Ilham, Kelurahan Sui Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 04.00.
"Pelaku berdalih nekad mencuri sepeda motor karena perlu uang untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda, Senin (29/1).
Eeng menerangkan, sebelum ditangkap pihaknya menerima laporan kasus pencurian dari korban, jika motor miliknya yang di simpan di garasi indekosnya hilang.
"Berdasarkan keterangan korban, saat itu motornya memang dalam keadaan tidak terkunci stang," ungkap Eeng.
Setelah menerima laporan korban, lanjut Eeng, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di mana didapat informasi tentang jika pelaku berada di Jalan Kuala Dua, Kecamatan Rasau Jaya.
Eeng menerangkan, mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku.
Di hari yang sama sekitar pukul 16.00, pelaku yakni Faisal alias Iki akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Eeng menjelaskan, dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya, jika saat itu ia masuk kedalam garasi yang pada saat itu tidak terkunci dan mendorong sepeda motor korban tersebut keluar meninggalkan kost.
Baca Juga: Kenakan Pakaian Berbahan Tenun Ikat Sintang, Windy Ajak Promosikan Wastra Khas Kalbar
"Dari tangan pelaku disita barang bukti satu unit motor hasil kejahatan," terang Eeng.
Eeng menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (adg)
Editor : A'an