Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pelaku Pembunuh Ribuan Trenggiling Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Sintang

Syahriani Siregar • Sabtu, 17 Februari 2024 | 16:03 WIB
Ilustrasi trenggiling. (Antara Foto)
Ilustrasi trenggiling. (Antara Foto)

SINTANG - Dua terdakwa kasus perdagangan 337,88 Kg sisik trenggiling (Manis javanica), Budiyanto dan Adrianus, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sintang, Senin (12/2).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi. Empat di antaranya berasal dari Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) dan BKSDA Kalbar.

Tiga orang lainnya merupakan ahli yang memberikan keterangan mengenai perkara konservasi sumber daya alam.

Salah satu ahli yang dihadirkan adalah ahli kehutanan dari Universitas Gajah Mada (UGM), Teguh Yuwono.

Pada kesempatan itu, Teguh mengatakan, jumlah trenggiling yang dibunuh untuk mengumpulkan 337,88 kilogram bisa mencapai 2.000 ekor.

“Untuk kasus ini, ditemukan 337.8 kilogram (sisik trenggiling). Untuk bisa mengumpulkan sebanyak itu, ada sekitar 1.360 sampai 2.000-an ekor (yang dibunuh),” kata Teguh yang juga dosen di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada itu.

Menurut dia, angka tersebut didasari oleh perhitungan bahwa satu kilogram sisik perlu disuplai oleh jasad empat sampai enam ekor trenggiling.

Teguh Yuwono menyebutkan, trenggiling menjadi sasaran yang sangat rentan bagi pemburu karena berbagai bagian tubuhnya dapat dimanfaatkan.

Pertama adalah sisik trenggiling. Bagian tubuh tersebut merupakan bahan dasar untuk membuat sabu-sabu. Kemudian dagingnya juga dianggap dapat menjadi obat.

“Harga daging trenggiling di pasaran lokal itu sekitar Rp500 ribu, tapi kalau sudah diekspor ke Tiongkok sama Taiwan, itu bisa sampai Rp1,9 juta,” katanya.

Selain itu, tulang trenggiling juga ditengarai mampu menjadi obat.

“Hampir semua bagian trenggiling itu katanya menurut mitos memang bermanfaat untuk kesehatan,” sambung Teguh.

Kerentanan ini tidak berimbang dengan laju reproduksi trenggiling yang terbilang sangat lambat.

Seekor trenggiling hanya dapat melahirkan satu ekor anak setiap tahunnya.

Selain itu, bentuk pertahanan trenggiling terhadap predator dengan menggulung dirinya justru membuatnya sangat mudah untuk ditangkap manusia.

“Kalau buat predator mungkin itu kan jadi susah dimakan, lalu ditinggal, tetapi buat manusia kan malah tinggal bawa karung, lalu dimasukkan,” katanya.

Menurut Teguh, turunnya populasi trenggiling berpotensi menaikkan jumlah serangga hama bagi manusia. Hal ini berhubungan dengan pakan utama trenggiling yang berupa semut dan rayap.

“Kekhawatiran kami, kalau terjadi over (kelebihan) dalam pengambilan trenggiling, maka nanti ekosistem akan terganggu dan hama pasti makin banyak,” katanya.

Untuk menumpas aksi perdagangan ilegal sisik trenggiling, Teguh menekankan dua solusi penting.

Pertama adalah edukasi masyarakat, khususnya yang tinggal di desa.

“Ada kemungkinan masyarakat, apalagi yang tinggal di kampung, mungkin tidak tahu (trenggiling) dilindungi. Pikirnya, ya, di sini (masih) banyak,” katanya.

Hal ini senada dengan pengutaraan terdakwa Budiyanto yang banyak mendapatkan suplai trenggiling dari desa-desa di sekitar Kalimantan Barat.

Solusi kedua, menurut Teguh, adalah penegakan hukum.

“Buat yang masih melanggar, kemudian harus diberikan penegakan hukum yang tegas. Tapi penegakan hukum itu setelah ada sosialisasi,” katanya.

Sementara itu, pada persidangan terdakwa Budiyanto menyebutkan bahwa Ia mendapatkan sisik dengan harga antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu per kilogram.

Ia berencana menjualnya dengan harga Rp1 juta per kilogram.

Menggunakan perhitungan ini, maka estimasi uang yang bisa diraup Budiyanto adalah lebih dari Rp337 juta rupiah.

Budiyanto mengumpulkan sisik dari Kecamatan Serawai, Kemangai, Ambalau, Tebidah, Nanga Mau di Kabupaten Sintang, serta Kecamatan Menukung dan Ela di Kabupaten Melawi. 

Sebelumnya, kasus perdagangan sisik trenggiling tersebut ditangani oleh Gakkum KLHK bersama Polda Kalbar.

Gakkum LHK dan Polda Kalbar membongkar sindikat perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Melawi.

Dari operasi itu, aparat berhasil meringkus dua pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 337,88 Kg sisik trenggiling.

Pelaku berinisial Budiyanto (34) dan Adrianus (63). Keduanya disergap petugas saat melakukan transaksi sisik trenggiling di sebuah rumah milik pelaku.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik trenggiling. 

Dari informasi itu, tim gabungan Gakkum KLHK bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.

Hasilnya, tim berhasil mengamankan kedua pelaku saat sedang berada di sebuah rumah yang di dalamnya tersimpan sisik trenggiling sebanyak 337,88 kg, yang telah dikemas ke dalam enam karung dan 13 dus.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku Budiyanto mengakui sebagai pemilik sisik trenggiling. Sedangkan Adrianus mengakui bahwa sebagai broker atau perantara yang mengatur penjualan sisik ternggiling tersebut,” ungkap David dalam keterangan pers di Pontianak, Jumat (3/11) siang.

David mengatakan, rencananya pelaku akan mengambil kentungan dari selish harga penjualan sisik trenggiling yang disepakati dengan pembeli.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna menjalani proses peyidikan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 50 Avat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar. 

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini sangat penting dilakukan, untuk menghentikan rantai kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya trenggiling. 

Dijelaskan Rasio, penyergapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari penangkapan perdagangan sisik trenggiling sebelumnya, FA (31), MR (35), serta MN (47) tersangka perdagangan 57 Kg sisik trenggiling pada Juni 2023 di Pontianak dan Sambas.

Sedangkan penangkapan tersangka FA, MR, dan MN merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan perdagangan sisik trenggiling Kalimantan Selatan dan Timur dengan tersangka AF (42), R (41), dan AT (34) dengan barang bukti 360 Kg.

“Dari serangkai pengungkapan kasus perdagangan sisik trenggiling, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 754,88 Kg,” bebernya.

Rasio menambahkan bahwa penyidik Gakkum KLHK terus mendalami jaringan kejahatan terhadap trenggiling.

Perburuan dan perdagangan illegal trenggiling harus dihentikan karena berdampak sangat serius terhadap perusakan ekosistem. 

Dijelaskan Rasio, trenggiling berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya.

Trenggiling memakan rayap dan semut. 

Berkurang populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut sehingga akan menganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarkat.

Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar.

Valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan ahli dari Univeristas IPB bahwa satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp.50,6 juta. 

Sedangkan 1 Kg sisik trenggiling diambil dari rata-rata empat ekor trenggiling hidup.

Dari barang bukti sebanyak 337,88 Kg sisik trenggiling maka 1.351 ekor trenggiling harus dibunuh. 

“Jadi berdasarkan valuasi ekonomi, nilai kerugian lingkungan akibat perburuan trenggiling dari kasus ini mencapai Rp 68,36 milyar. Sedangkan total kerugian lingkungan perdagangan 754,88 kg sisik yang berasal dari pembunuhan 3.019 trenggiling oleh jaringan Kalimantan mencapai Rp.152,76 miliar,” paparnya.

Mengingat pentingnya peranan trenggiling dan besarnya kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling, kata Rasio, pelaku harus dihukum maksimal agar ada efek jera.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Polhut Utama Sustyo Iriyono menyatakan, penangkapan ini merupakan komitmen KLHK untuk menghentikan jaringan perburuan dan perdagangan trenggiling.

Kami tidak akan berhenti menindak kejahatan serius yang telah merugikan negara dan lingkungan sangat besar. 

Kejahatan terhadap trenggiling ini merupakan kejahatan serius karena merugikan lingkungan sangat besar.

“Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” harapnya.

Pihaknya juga akan berkerjasama dengan PPATK untuk mendalami aliran transaksi keuangannya guna penyidikan tindak pidana pencucian uang. 

Sustyo Iriyono menambahkan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya serta memanfaatkan teknologi, informasi intelijen, cyber patrol untuk membongkar jaringan ini.

Pasalnya, ditengarai masih ada pelaku lain yang belum terungkap. (arf)

Editor : Syahriani Siregar
#bksda kalbar #terdakwa #pengadilan negeri #Trenggiling #sidang