On ditangkap di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, pada Jumat (22/3) pukul 04.15 wib.
Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi itu, tim lapangan Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan patroli dan penyisiran di sepanjang Jalan Khatulistiwa.
Pada saat Tim sampai sekitaran TBBM Pertamina Siantan Hilir, tim melihat seorang laki-laki mencurigakan yang menggendong tas ransel besar sedang sibuk menelepon menggunakan ponselnya.
Tim kemudian mendekati orang tersebut dan menginterogasinya.
“Saat diinterogasi, laki-laki yang berinisial ON tersebut mengaku sedang menunggu jemputan,” kata Roma Hutajulu dalam keterangan persnya, Senin (25/3) pagi.
ON sempat kabur saat akan diperiksa. Namun aksinya terhenti saat polisi mengeluarkan tembakan peringatan.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan orang tersebut, dan ternyata warga Kabupaten Bengkayang itu membawa 15 kg sabu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Roma, pada Rabu (20/3), sekitar pukul 16.00 Wib, seseorang bernama Ridwan (RD) menawarkan kepada pelaku untuk membawa narkoba.
ON pun sepakat dan menerima tawaran tersebut.
RD menjelaskan bahwa narkoba yang dimaksud adalah sabu berasal dari Malaysia, sebanyak 15 Kg. ON dijanjikan upah sebesar 3.000 Ringgit per Kg.
Jadi, jika dirupiahkan, upah membawa 15 Kilogram sabu sekitar Rp135 juta.
RD juga menjelaskan sabu sudah disiapkan oleh seseorang bernama Lipi (LP) di Seluas dan untuk membawa sabu tersebut, ON akan dibantu oleh Aden (AD).
Keesokan harinya, Kamis (21/3), sekira pukul 18.00 Wib, RD, ON dan AD berkumpul di rumah RD untuk bersiap mengambil sabu sesuai arahan LP di Seluas.
Kemudian, LP via ponsel mengarahkan RD agar ON berangkat mengambil sabu di Seluas, tepatnya di Kampung Preges menggunakan sepeda motor. Kemudian, pada pukul 19.30 Wib, ON sampai di Preges dan langsung bertemu LP di tepi Jalan Raya Seluas.
LP pertama memberikan kepada ON uang transportasi sebesar Rp 4 juta. Setelah itu, LP menyerahkan sebuah tas ransel besar berisikan 15 Kg sabu kepada ON.
Selanjutnya, ON langsung bergegas kembali ke rumah RD di Sanggau Ledo.
Sekitar pukul 20.30 Wib, ON sampai di rumah RD, dan langsung membagi uang transportasi Rp 4 juta tersebut kepada RD, ON dan AD, masing-masing mendapat Rp 1.000.000, dan sisanya sebesar Rp 1.000.000, digunakan untuk perjalanan membawa sabu dari Sanggau Ledo menuju ke Pontianak.
Sekitar pukul 22.30 Wib, ON dan AD berangkat dari Sanggau Ledo menuju Pontianak menggunakan truk.
Namun, dalam perjalanan, ON mengubah rencana dengan menumpang taksi.
ON membawa sabu tersebut naik taksi dan AD lebih dulu berangkat menggunakan truk untuk memastikan keamanan di sepanjang jalan.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa sabu seberat 15 Kg diamankan di Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut. (arf)