Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jaksa Hadirkan Dua Anggota TNI pada KAsus Perdagangan Kasus Trenggiling

Syahriani Siregar • Kamis, 11 Juli 2024 | 19:46 WIB

Pengadilan Negeri Mempawah saat menghadirkan dua anggota TNI sebagai saksi dalam perkara perniagaan 109,5 Kg sisik trenggiling.
Pengadilan Negeri Mempawah saat menghadirkan dua anggota TNI sebagai saksi dalam perkara perniagaan 109,5 Kg sisik trenggiling.
MEMPAWAH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua anggota TNI, Sersan Arif Priadi dan Mayor Abdul Halim, sebagai saksi dalam perkara perdagangan 109,5 Kg sisik trenggiling (Manis javanica) yang menjerat Muhammad Guntur di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (09/07).

Keduanya disebut dalam nota dakwaan JPU. Keterlibatan mereka berawal dari perkenalan dan pertemanan antara terdakwa Muhammad Guntur dengan oknum anggota TNI bernama Abdul Halim pada tahun 2023.

Abdul Halim yang pernah berdinas di Korem 121/Alambhana Wanawwai itu sering meminta terdakwa mencarikan sisik trenggiling untuk keperluan dijual kembali.

Pada beberapa kesempatan, terdakwa juga sering menawarkan sisik trenggiling kepada Abdul Halim.

Pada Januari tahun 2024, terdakwa menghubungi Abdul Halim untuk menawarkan sisik trenggiling milik temannya dengan harga Rp.700.000/Kg.

Namun urung dilakukan, karena sisik trenggiling tersebut sudah terjual kepada orang lain.

Kemudian terdakwa diperkenalkan oleh temannya kepada seseorang pembeli sisik trenggiling asal India.

Oleh warga India itu, terdakwa diminta mencarikan sisik trenggiling.

Atas permintaan itu, terdakwa berusaha memenuhi permintaan dari calon pembeli tersebut, dengan cara mendatangi dan menghubungi beberapa temannya yang memiliki stok, termasuk menghubungi Abdul Halim.

Pada kesempatan lain, tepatnya 9 Februari 2024, terdakwa dihubungi Abdul Halim dan mengatakan bahwa di rumah dinasnya di Kompleks Asrama TNI AD di Jalan Alianyang, Pontianak, ada stok sisik trenggiling sebanyak 150 kg.

Abdul Halim menghubungi terdakwa untuk mencarikan pembeli dengan pembagian keuntungan Rp 10 juta, apabila sisik trenggiling tersebut berhasil terjual.

Kemudian Abdul Halim mengirim nomor telpon salah satu anak buahnya berinisial Arif Priadi, dan meminta terdakwa untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan anggota TNI berpangkat sersan itu.

Terdakwa pun menghubunginya dan menanyakan tentang 150 Kg sisik trenggiling yang dimaksud.

Terdakwa lalu melakukan komunikasi secara intensif dengan Arif Priadi, perihal rencana penjualan 150 kg sisik trenggiling yang ada di rumah dinas Abdul Halim.

Pada tanggal 13 Februari 2024, Arif Priadi mengirim lokasi rumah dinas AHM di kompleks Asrama TNI AD di Jalan Alianyang, Pontianak.

Terdakwa bersama seseorang berinisial Thomas dan beberapa temannya mendatangi rumah dinas tersebut.

Arif Priandi kemudian menunjukkan letak penyimpanan sisik trenggiling yang dikemas dalam lima karung plastik warna putih di dapur rumah tersebut.

Sisik trenggiling itu rencananya akan diserahkan kepada calon pembeli pada 17 Februari 2024.

Pada hari yang ditentukan, Arif Priadi menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan akan mengambil sisik trenggiling tersebut.

Sambil menunggu calon pembeli, terdakwa kemudian dihubungi oleh seseorang yang tak lain adalah utusan dari calon pembeli dan diminta untuk mengantar lima karung sisik trenggiling tersebut ke Hotel Dangau Kubu Raya, Jalan Arteri Supadio, Kubu raya.

Sesampainya di lokasi yang ditentukan, mereka digerebek oleh tim polisi hutan (SPORC) yang ketika itu sedang melakukan Penyelidikan Operasi Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, serta lima karung plastik berisi 109,54 Kg sisik trenggiling.

Pada persidangan yang digelar pada Selasa (9/7), Arif Priadi berkilah.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang diambil terdakwa Muhammad Guntur adalah sisik trenggiling.

“Awalnya saya diperintahkan oleh saudara Abdul Halim untuk membawa terdakwa mengambil barang di rumah dinas. Saya hanya lihat karung tetapi saya tidak tahu isinya apa. Setelah itu dimasukkan ke mobil lalu jalan. Dalam perjalanan, saya mengemudi. Terdakwa bilang tujuannya ke Hotel Dangau,” katanya.

Keterangan saksi Arif dibantah oleh terdakwa dan saksi Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, sebelumnya ia telah diberitahu bahwa isi dari karung tersebut adalah sisik trenggiling.

“Kalau memang tidak tahu apa isinya tidak masuk akal juga saya kira,” kata Abdul halim

Selain itu, Halim menerangkan perkenalannya dengan terdakwa ketika dirinya bertugas di Korem Sintang, lalu kronologi terjadinya pemufakatan perniagaan barang terlarang tersebut lantaran ia dihubungi oleh terdakwa menanyakan ketersediaan sisik trenggiling.

“Saya dihubungi terdakwa, katanya ada buyer namanya Singh yang mencari sisik trenggiling dengan harga Rp1,2 juta per kilo dan terdakwa meminta fee 100 ribu rupiah per kilo. Jadi, saya hubungi rekan-rekan di Kapuas Hulu dan Sintang sehingga terkumpullah barang itu di rumah dinas saya,” terangnya.

Setelah mendengar keterangan dari kedua saksi, hakim ketua memberi nasihat agar tidak melakukan perniagaan barang dilindungi tersebut agar tidak melanggar aturan yang diterapkan dalam undang-undang.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan. (arf)

Editor : Syahriani Siregar
#sisik #pengadilan negeri mempawah #perdagangan #jaksa #Trenggiling #TNI