Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tujuh Tersangka Korupsi Perusda Kalbar Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Miftahul Khair • Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:09 WIB
Kasi Intel Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusomo. (ISTIMEWA)
Kasi Intel Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusomo. (ISTIMEWA)

PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pupuk dan pembangunan pabrik NPK oleh Perusda Kalimantan Barat tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar. Kamis (15/8).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari, Dwi Setiawan Kusomo, membenarkan, jika Kejari Pontianak telah menerima pelimpahan barang bukti dan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pupuk dan pembangunan pabrik NPK oleh Perusda Kalimantan Barat tahun 2015.

"Kemarin Kamis 15 Agustus pelimpahan tersangkanya," kata Dwi, ketika dihubungi Pontianak Post, Jumat (16/8).

Dwi menjelaskan, tujuh tersangka yang dilimpahkan tersebut saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Pontianak selama 20 hari kedepan.

"Setelah dilakukan penahanan, kami akan segera mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk dilakukan penuntutan," ucap Dwi.

Dwi menyatakan, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang Undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kuhp dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

Sebelumnya, polisi menyatakan berkas perkara empat tersangka korupsi pengadaan mesin pupuk dan pembangunan pabrik NPK oleh Perusda Kalimantan Barat akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Berkas keempat tersangka yang sudah dinyatakan lengkap tersebut adalah AP sebagai Direktur Perusda Kalbar, SBR Direktur PT Yuda Ayudia, HA, Direktur Trijaya Bangun Usaha, satu orang tersangka dari pihak eksternal berinisial Za.

Sementara berkas perkara milik tiga tersangka lainnya. Yakni ZU, Direktur Keuangan dan dua tersangka lainnya dari pihak eksternal masih terus dilengkapi penyidik.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, berkas perkara empat tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 23 Januari 2024 lalu. Sementara berkas perkara tiga tersangka lainnya saat ini masih terus dilengkapi.

Antonius menyatakan, perkara tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara tiga tersangka lainnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga proses pelimpahan atau tahap dua akan dilakukan secara serentak. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#Korupsi #kejari #perusda