Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Iwan Darmawan Diduga Kabur Bawa Uang Damai Sebesar Rp1,6 Miliar

Miftahul Khair • Jumat, 16 Agustus 2024 | 21:56 WIB
Kuasa hukum CV SWAN, Zahid Johar Awal. (ISTIMEWA)
Kuasa hukum CV SWAN, Zahid Johar Awal. (ISTIMEWA)

PONTIANAK - Iwan Darmawan, pelapor kasus penipuan dan penggelapan pemasangan jaringan air bersih PDAM Tirta Raya tahun 2023 yang menyebabkan, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata menjadi tersangka diduga sudah melarikan diri.

Iwan Darmawan diduga melarikan diri, setelah menerima pembayaran uang pekerjaan dari Muda Mahendrawan sebesar Rp1,6 miliar dan mencabut laporan yang dibuatnya di Polda Kalimantan Barat.

Kuasa hukum CV SWAN dan juga pihak yang membiayai semua perusahaan di bawahnya dalam pengerjaan ke 13 titik jaringan air bersih, Zahid Johar Awal, mengatakan, perlu diketahui bahwa Iwan Darmawan dalam kasus penipuan dan penggelapan pemasangan jaringan air bersih tersebut hanyalah berstatus sebagai saksi pelapor. Bukan korban.

Zahid menerangkan, dirinya pun sudah mendengar informasi bahwa Iwan Darmawan sudah berdamai dengan Muda Mahendrawan dan mencabut laporannya.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Zahid, dirinya langsung menemui mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata, dimana didapat pernyataan jika Iwan Darmawan, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata telah melakukan satu pemufakatan agar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlepas dari jeratan hukum.

"Yang aneh itu, dari keterangan yang kami dapat perdamaian itu bukan dari Uray Wisata ke Iwan. Tetapi Iwan kepada Uray Wisata. Ini jelas ada persekongkolan antara Iwan Darmawan dengan Muda Mahendrawan untuk merugikan korban," cerita Zahid.

Zahid menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati penyidik Polda Kalbar, ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kabag Wasidik, Mabes Polri dan Kejagung agar kasus tersebut tetap diproses.

"Untuk diketahui kasus ini sudah menjadi atensi dari Kejagung, ada bukti suratnya, kami tinggal kembali menyurati Kejagung supaya tidak terjadi restoratif justice (RJ). Karena RJ ini sebetulnya harus terjadi kepada korban, bukan pelapor," tegas Zahid.

Zahid mengungkapkan, dan perlu diketahui bahwa saat ini Iwan Darmawan diduga telah melarikan diri dengan membawa uang pembayaran pekerjaan sebesar Rp1,6 miliar dari Muda Mahendrawan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari korban.

"Terhadap tindakan Iwan ini, kami tentu akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan penggelapan ke Polda Kalbar," tegas Zahid.

Zahid pun berharap, kepada penyidik Polda Kalbar untuk menetapkan Iwan Darmawan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pemasangan jaringan air bersih PDAM Tirta Raya tahun 2013. Karena yang bersangkutan lah yang menawarkan pekerjaan tersebut kepada CV SWAN.

"Karena Iwan Darmawan ini menawarkan pekerjaan, maka Direktur CV SWAN menjadikannya staf lapangan untuk mengawasi pekerjaan," pungkas Zahid. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#kasus penipuan #Muda Mahendrawan