Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Pemilik K-Gym ke Jaksa

Miftahul Khair • Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:30 WIB

Bangunan K-Gym yang tak mengantongi izin atas ubah fungsi ruko.
Bangunan K-Gym yang tak mengantongi izin atas ubah fungsi ruko.

PONTIANAK - Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) kasus tewasnya pengunjung tempat kebugaran K-Gym dengan tersangka SY alias AH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Triad Kuncorojati, mengatakan, setelah tersangka SY alias AH menjalani pemeriksaan, pada Rabu 31 Juli 2024 lalu, penyidik langsung melengkapi berkas perkara.

Trias menerangkan, setelah berkas perkara dinilai penyidik lengkap, berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

"6 Agustus yang lalu berkas perkaranya sudah kami tahap 1 kan," kata Trias, ketika dihubungi Pontianak Post, pada Selasa (20/8).

Trias menuturkan, saat ini pihaknya sedang menunggu berkas perkara dikembalikan jaksa ke penyidik atau P19.

"Jika berkas dikembalikan dan terdapat petunjuk yang diberikan jaksa, maka penyidik akan melengkapi kembali berkas perkara," ucap Trias.

Sebelumnya, pemilik usaha kebugaran K-Gym, Suyadi alias Ahian resmi ditahan polisi di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Pontianak. Rabu (31/7).

Tersangka ditahan setelah memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, membenarkan, jika setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pemilik K-Gym SY alias AH langsung dilakukan penahanan.

Trias menjelaskan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 60 hari kedepan sesuai dengan aturan. Dalam waktu tersebut penyidik berkewajiban untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Trias memastikan, penahanan tersebut dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni, pasal 359 KUHP terhadap tersangka juga dapat dilakukan penahanan.

"Kalau nanti tersangka mengajukan penangguhan penahanan itu haknya," kata Trias, ditemui di ruang kerjanya.

Trias menyatakan, penangguhan penahanan tersebut dapat diberikan dengan alasan subjektivitas, yakni tersangka kooperatif atau tidak, menghilangkan barang bukti atau tidak atau melarikan diri atau tidak.

Dari ketiga alasan tersebut, Trias menilai, selama proses penyelidikan hingga penyidikan tersangka kooperatif. Sementara kalau ke khawatirannya menghilangkan barang bukti, semua barang bukti sudah disita oleh penyidik.

"Untuk kemungkinan melarikan diri, saya pikir tersangka tidak akan melakukannya. Dan kami juga dapat mengantisipasi dengan memberlakukan wajib lapor kepada yang bersangkutan," ucap Trias. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#KGym Pontianak #kejari pontinaak #polresta