PONTIANAK - Dua anak yang tergabung dalam geng motor All Star ditangkap polisi. Satu anak terlibat kasus penganiayaan dengan senjata tajam terhadap pengemudi ojek online.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Trias Kuncorojati, mengatakan, kedua anak tersebut terlibat kasus penyerangan pada dua tempat berbeda.
Pertama, lanjut Trias, kasus penyerangan di Jalan Nirbaya, Kecamatan Pontianak Selatan pada 29 Agustus 2024. Pelaku saat itu hendak melakukan aksi penyerangan balasan terhadap genk motor lainnya.
"Jadi ada salah satu anggota genk motor All Star yang dibacok oleh anggota genk motor lainnya. Pelaku bersama teman-temannya berniat balas dendam," kata Trias, Selasa (3/9).
Trias menerangkan, bersama anggota geng motornya, pelaku melakukan konvoi menuju Jalan Nirbaya untuk mencari geng motor lainnya yang melakukan pembacokan.
"Namun saat itu genk motor yang dicari tidak ditemukan," ucap Trias.
Aksi konvoi tersebut, lanjut Trias membuat warga resah. Sehingga saat itu warga mengejar aksi konvoi genk motor All Star. Salah satu anak yang membawa sebilah senjata tajam terjatuh dan berhasil diamankan.
Trias melanjutkan, anak tersebut oleh warga akhirnya diserahkan kepada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Selatan dan kemudian diserahkan ke Polresta Pontianak.
"Dari pemeriksaan, anak ini masih berstatus pelajar kelas 1 SMA di Kota Pontianak. Karena terbukti membawa senjata tajak terhadapnya anak ini akan dijerat dengan Undang Undang Darurat dengan ancaman pidana penjara 20 tahun," tegas Trias.
Selain itu, Trias menambahkan, pihaknya juga mengamankan satu orang anak anggota genk motor All Star yang terlibat kasus penganiayaan dengan senjata tajam terhadap pengemudi ojek online di Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Selasa 27 Agustus 2024.
Trias menjelaskan, anak berhadapan dengan hukum tersebut bersama genk motornya hendak terlibat tawuran dengan anggota geng motor lainnya di Jalan Purnama.
"Kasus ini bermula dari chat Whatsapp, antara geng motor saling menantang untuk tawuran," ucap Trias.
Trias menuturkan, saat anggota genk motor All Star ini berada di Jalan Purnama, mereka tidak berhasil menemukan anggota geng motor lainnya yang menantang untuk tawuran.
Trias menjelaskan, pada saat anggota geng motor All Star tersebut sedang konvoi dan menutup Jalan Purnama, korban yakni pengemudi ojek online kesal dengan perilaku tersebut. Sehingga menendang salah satu motor anggota genk motor.
Trias menerangkan, tindakan korban dibalas oleh pelaku dengan menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan punggung sebelah kanan korban mengalami luka.
"Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan," terang Trias.
Trias menegaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum. Akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
"Karena pelaku masih di bawah umur dan ancaman pidananya lima tahun, maka terhadap kasus ini akan kami lakukan diversi terlebih dahulu," pungkas Trias.(adg)
Editor : Miftahul Khair