PONTIANAK - Setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan Ahmad Nizam Alfahri, polisi akhirnya berhasil mengungkap tindakan penganiayaan yang dilakukan Iftahurrahmah kepada korban.
Sebelum korban dimasukan ke dalam karung, bocah tak berdosa itu ternyata dibanting sebanyak dua kali oleh tersangka di dua tempat berbeda pada hari yang sama, Kamis 15 Agustus 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, penyidik sudah melakukan rekonstruksi ulang atas kasus pembunuhan terhadap Ahmad Nizam Alfahri.
Petit menerangkan, rekontruksi ulang tersebut dilakukan di rumah kontrakan tersangka di Komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan pada Senin 9 September 2024.
"Rekontruksi ulang ini dilaksanakan berdasarkan dari hasil pengembangan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 14 orang, khususnya saksi ahli forensik dan dari keterangan baru yang didapat dari tersangka," kata Petit, Jumat (13/8).
Petit mengungkapkan, dari keterangan ahli forensik dan pengakuan tersangka terungkap sebelum korban ditemukan tewas di dalam karung, pada Kamis 15 Agustus 2024, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban sebanyak dua kali.
Petit menjelaskan, penganiayaan pertama dilakukan tersangka di ruang televisi korban dibanting ke lantai yang beralas karpet sebanyak dua kali dengan cara mengangkat korban dengan kedua tangan kemudian dibanting ke lantai.
Petit menuturkan, dari ruang televisi, korban diseret ke belakang rumah dan dibanting lagi oleh tersangka beberapa kali sampai kepala korban sakit hingga mengalami benjol.
"Setelah Kamis 15 Agustus 2024, tersangka tidak meneruskan lagi perbuatannya hingga Senin 19 Agustus," ucap Petit.
Petit mengungkapkan, sebanyak 48 adegan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi itu. Dari pengakuannya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi lantaran anak tirinya tidak mau tinggal bersama ibu kandungnya.
Petit menyatakan, terhadap fakta-fakta baru yang terungkap saat ini penyidik masih mendiskusikan apakah terhadap tersangka dapat diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Terhadap tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan psikologi. Dari keterangan ahli psikologi dari sisi kejiwaan tersangka tidak ada masalah," terang Petit.
Sebelumnya, Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Anton Soejarwo telah selesai melakukan otopsi terhadap jenazah Ahmad Nizam Alfahri. Bocah berusaha enam tahun yang dibunuh oleh ibu tirinya, IF alias Iftahurrahmah.
Dari hasil pemeriksaan dalam yang dilakukan tim dokter, terungkap penyebab kematian Nizam adalah trauma tumpul di kepala.
Ketua Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Anton Soejarwo, Natalia mengatakan, telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah Ahmad Nizam Alfahri.
Natalia menjelaskan, dari hasil otopsi atau pemeriksaan dalam yang dilakukan dapat diketahui bahwa penyebab kematian utama korban adalah trauma tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan rentaknya tulang ubun-ubun kiri sehingga terjadi pendarahan dan pembengkakkan pada otak yang menyebabkan peningkatan tekanan darah dalam rongga otak kepala yang menekan pusat pernapasan di batang otak dan menyebabkan gagal napas.
"Jadi penyebab utama kematian korban trauma tumpul di kepala," kata Natalia, ketika memberikan keterangan hasil otopsi di Polda Kalbar, Selasa (27/8).
Ditanya mengenai luka apa saja yang ditemukan tim dokter forensik di jenazah korban, Natalia menyatakan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lengkap terkait hasil otopsi yang sudah dilakukan terhadap jenazah.
Menurut Natalia, untuk hasil visum korban masih mentah. Sehingga dirinya baru dapat menyampaikan kesimpulan penyebab kematian korban.
"Untuk hasil keseluruhan otopsi belum dapat kami sampaikan karena masih harus melewati beberapa proses," pungkas Natalia.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan orang saksi dan pengumpulan alat bukti.
Bowo menerangkan, selama proses penyelidikan hingga penyidikan pihaknya telah memeriksa enam saksi, yakni ayah dan ibu kandung korban, wali kelas korban, pengemudi ojek online yang bertugas mengantar dan menjemput korban sekolah, ketua RT, dan seorang warga di Komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.
Bowo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi, yakni wali kelas korban. Dari keterangan saksi jika sebelumnya pernah menemukan kondisi korban yang mengalami luka memar di pelipis mata kiri.
"Dari keterangan saksi lainnya yakni tetangga di samping rumah kontrakan pelaku yang mengaku beberapa kali mendengar korban menangis diduga mengalami perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka," kata Bowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar, Selasa (27/8).
Bowo menegaskan, dari hasil penyelidikan tersebut terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah sepertiga.
Tak hanya itu, lanjut Bowo, tersangka akan dijerat dengan pasal lainnya yakni pasal 44 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dunia dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
"Tersangka akan kami jerat juga dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tegas Bowo. (adg)
Editor : Miftahul Khair