Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Diduga Hendak Tawuran, Polisi Tangkap Remaja Bawa Bom Molotov dalam Ransel

Miftahul Khair • Rabu, 25 September 2024 | 15:01 WIB
Grafis polisi mengamankan remaja yang diduga hendak tawuran.
Grafis polisi mengamankan remaja yang diduga hendak tawuran.

PONTIANAK - Tiga remaja di bawah umur diamankan polisi di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan pada Sabtu 21 September 2024. Ketiga remaja di bawah umur tersebut diamankan, lantaran membawa senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan, saat itu tim Enggang Polresta Pontianak sedang melaksanakan patroli di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan. 

Trias menerangkan, saat patroli tim melihat kurang lebih terdapat lima motor yang mana ada beberapa pengendaranya tidak menggunakannya halmet dan berboncengan tiga orang.

"Kelima pengendara motor itu belok ke arah Jalan Veteran lalu masuk ke Gang Syukur 5," kata Trias, Selasa (24/9). 

Trias menjelaskan, karena curiga tim Enggang Resta mengejar dan ketika akan dihentikan segerombolan remaja tersebut langsung melarikan diri.

Trias menuturkan, tim Enggang melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan pengendara motor yang berkendara dengan berboncengan tiga orang.

Trias menambahkan, salah satu diantara penumpang membawa ransel warna hitam. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya anggota mendapatkan senjata tajam jenis parang sepanjang 70cm yang ia selipkan dicela paha sebelah kanan.

Trias mengungkapkan, tak hanya itu saat ransel diperiksa didapatkan dua botol bom molotov. Di mana barang-barang tersebut diakui akan digunakan untuk tawuran.

"Anak anak ini beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pontianak guna penyidikan lebih lanjut," ucap Trias. 

Trias menyatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan ketiga remaja tersebut sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Mereka terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Undang undang darurat nomor 12 Tahun 1951. (adg)

Editor : Miftahul Khair
#tangkap remaja tawuran #remaja tawuran bawa senjata tajam #bom molotov #remaja tawuran