Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Celana Dalam, Seorang Pria Ditangkap di Bandara Supadio

Miftahul Khair • Rabu, 16 Oktober 2024 | 17:01 WIB

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini memberikam keterangan kepada awak media terkait kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Area Bandara Supadio, Rabu (16/10).
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini memberikam keterangan kepada awak media terkait kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Area Bandara Supadio, Rabu (16/10).

SUNGAI RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Area Bandara Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Barang haram dengan berat 37,64 gram tersebut diselundupkan oleh pelaku berinisial TA (47) di celana dalam yang dikenakannya.

Penangkapan ini diungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, pada Rabu (16/10) di Polres Kubu Raya. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reserse Narkoba, AKP Sagi, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (8/10) pukul 16.30 WIB di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio.

Baca Juga: Berhasil Menciptakan Ekosistem Komunikasi, Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Pelayanan dan Komunikasi Publik dari iNews TV

"Pelaku, seorang pria berinisial TA yang merupakan warga Kubu Raya namun berdomisili di Kota Tangerang, berhasil kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku saat itu hendak berangkat ke Jakarta dan kami tangkap di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio Pontianak bersama petugas bandara," ungkap Sagi.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas dalam plastik dan disembunyikan di dalam celana dalam pelaku. "Barang bukti yang kami amankan berupa 44 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,99 gram serta dua paket sabu dengan berat netto 20,65 gram. Kedua jenis narkoba ini merupakan narkotika golongan I," jelasnya.

Baca Juga: Penting! 4 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sebelum dan Sesudah Berolahraga

Menurut Sagi, pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial W yang berada di wilayah Pontianak Timur. Rencananya, narkoba tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink.

Sagi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I, akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang tersebut," pungkasnya. (ash)

Editor : Miftahul Khair
#Polres Kubu Raya #narkoba #bandara supadio