SUNGAI RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Area Bandara Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Barang haram dengan berat 37,64 gram tersebut diselundupkan oleh pelaku berinisial TA (47) di celana dalam yang dikenakannya.
Penangkapan ini diungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, pada Rabu (16/10) di Polres Kubu Raya. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reserse Narkoba, AKP Sagi, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (8/10) pukul 16.30 WIB di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio.
"Pelaku, seorang pria berinisial TA yang merupakan warga Kubu Raya namun berdomisili di Kota Tangerang, berhasil kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku saat itu hendak berangkat ke Jakarta dan kami tangkap di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio Pontianak bersama petugas bandara," ungkap Sagi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas dalam plastik dan disembunyikan di dalam celana dalam pelaku. "Barang bukti yang kami amankan berupa 44 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,99 gram serta dua paket sabu dengan berat netto 20,65 gram. Kedua jenis narkoba ini merupakan narkotika golongan I," jelasnya.
Baca Juga: Penting! 4 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Sebelum dan Sesudah Berolahraga
Menurut Sagi, pelaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial W yang berada di wilayah Pontianak Timur. Rencananya, narkoba tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink.
Sagi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I, akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang tersebut," pungkasnya. (ash)
Editor : Miftahul Khair