PONTIANAK - Polisi bekerja cepat mengungkapkan kasus tawuran di Jembatan Landak, Kecamatan Pontianak Timur yang menyebabkan seorang remaja berusia 17 tahun meninggal.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Jatanras Polresta Pontianak bersama anggota Resmob Polda Kalbar, tiga orang pelaku berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku yakni RA, MH dan AH ditangkap di Kecamatan Pontianak Timur dan Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dua dari tiga pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, seperti diketahui, pada Rabu 27 November 2024 sekitar pukul 02.00, terjadi tawuran dua kelompok remaja di bawah Jembatan Landak, Kecamatan Pontianak Timur.
Adhe menerangkan, tawuran dua kelompok remaja tersebut dilatarbelakangi aksi saling tantang yang berujung seorang remaja dari salah satu kelompok meninggal akibat luka di perut karena sabetan senjata tajam.
"Luka di perut itu menyebabkan usus korban keluar," kata Adhe, Kamis (28/11).
Adhe menuturkan, setelah menerima laporan, pihaknya dibantu Resmob Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendalami keterangan saksi-saksi.
Dari penyelidikan tersebut, pada Rabu (27/11) malam, lanjut Adhe, tiga orang pelaku yakni RA (18), MH (15) dan AH (13) berhasil ditangkap. Ketiganya ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pontianak Timur dan Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
Adhe menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Terhadap pelaku dewasa langsung dilakukan penahanan.
"Untuk anak-anak yang sudah ditetapkan sebagai ABH, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, apakah dititipkan di tempat tertentu atau dikembalikan kepada orangtuanya," ucap Adhe.
Adhe menegaskan, terhadap ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Adhe mengimbau kepada masyarakat dan orangtua untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah. Jangan sampai anak-anak terlibat kegiatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Menyikapi maraknya kenakalan remaja hingga akhirnya memakan korban jiwa, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Pontianak, Bekti Kusnaryo, mengaku, jika pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan agar anak tidak terlibat aksi-aksi kriminalitas.
Bekti menjelaskan, adapun kegiatan-kegiatan pencegahan yang dilakukan yakni melakukan sosialisasi di setiap tingkatan sekolah. Adapun bentuk sosialisasinya yakni bahaya kekerasan fisik dan perundungan.
"Untuk kasus tawuran yang saat ini ditangani pihak kepolisian, kami akan lakukan pendampingan," kata Bekti.
Bekti menyatakan, terhadap kedua anak yang telah berstatus sebagai ABH, mereka akan dikenakan wajib lapor ke KPPAD Kota Pontianak.
"Anak-anak ini harus tetap sekolah. Kami akan pantau dan lakukan pembinaan selama tiga bulan ke depan," pungkas Bekti. (adg)
Editor : Miftahul Khair