PONTIANAK – Kasus Wasmiyani alias Indri yang ditemukan tewas di dalam kamar hotel sebuah hotel di Jalan Merdeka, Pontianak pada Kamis (12/12) terungkap.
Korban dibunuh oleh pelaku IK karena diduga mencuri uang milik pelaku sebesar Rp1,2 juta yang berada di atas meja dalam kamar hotel.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, seperti diketahui pada Kamis 12 Desember 2024 sekira pukul 14.00, telah terjadi pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Wasmiyani alias Indri ditemukan meninggal di dalam kamar sebuah hotel.
Adhe menerangkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan yang dilakukan tim dari Satreskrim, pada tubuh korban ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, seperti bekas jeratan tali di leher, darah di bantal dan seprai.
"Dari pemeriksaan CCTV dan hasil penyelidikan, korban datang ke hotel dengan seorang pria yang diketahui berinisial IK," kata Adhe, Selasa (17/12).
Adhe menjelaskan, setelah mengantongi identitas pelaku, tim kemudian mendalami keberadaan yang bersangkutan. Diketahui pelaku sudah melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah.
"Tim Jatanras yang mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah," terang Adhe.
Adhe mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, latar belakang atau motif yang bersangkutan membunuh korban karena emosi setelah mengetahui uang miliknya sebesar Rp1,2 juta dicuri korban.
Adhe menambahkan, ketika berada di dalam kamar, pelaku menyimpang uangnya sebesar Rp3,2 juta di atas meja. Saat bangun pelaku melihat uangnya sudah berkurang. Ketika ditanya pelaku apakah korban mengambil uang? Korban tidak mengaku.
"Karena kesal, pelaku lalu membekap korban, menjerat leher korban dengan kabel pengecas hingga akhirnya korban meninggal," ungkap Adhe.
Adhe mengatakan, setelah korban meninggal, pelaku langsung melarikan diri dan mengambil beberapa barang milik korban seperti kalung imitasi, cincin dan telepon genggam.
"Uang yang diduga dicuri korban, ditemukan pelaku dibawa bantal," kata Adhe.
Adhe mengungkapkan, adapun hubungan korban dan pelaku adalah teman yang sudah kenal sejak 2021.
Adhe menegaskan, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama-lamanya pidana penjara 20 tahun.
Sementara itu, tersangka IK, mengaku jika dirinya sudah cukup lama berkenalan dengan korban, yakni sejak 2021. "Korban memang teman kencan saya," aku tersangka.
Warga Balai Karangan, Kabupaten Sanggau itu mengaku jika dirinya saat itu mengajak korban ke hotel untuk berkencan.
Namun, lanjut IK, niat berkencan itu batal. Ia emosi dengan korban karena mengambil uang miliknya yang disimpan di atas meja.
"Saya kesal dengan korban karena tidak mengaku mengambil uang saya," pungkas IK.(adg)
Editor : A'an