Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bejat! Seorang Ayah di Pontianak Tega Cabuli Anak Kandungnya

A'an • Kamis, 9 Januari 2025 | 10:54 WIB
PENCABULAN: Satreskrim Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (8/1).
PENCABULAN: Satreskrim Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (8/1).

 

PONTIANAK - Seorang pria berusia 47 tahun harus berurusan dengan polisi. Slamet alias Amat ditangkap karena mencabuli anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, pada 21 November 2024 pihaknya menerima laporan kasus persetubuhan yang dialami yang dialami anak perempuan berusia 12 tahun.

Trias menjelaskan, dari keterangan ibu korban, jika anaknya diduga disetubuhi oleh anak tirinya berinisial MY (34). "Dari laporan ini, kami lakukan penyelidikan dan pelaku MY berhasil ditangkap di Kabupaten Bengkayang," kata Trias, Rabu (8/1).

Setelah menangkap pelaku pertama, lanjut Trias, terungkap jika ada pelaku lain yang melakukan pencabulan terhadap korban. Dari keterangan korban kepada ibunya, jika pelaku pencabulan tersebut adalah ayah kandungnya, yakni Slamet alias Amat. 

Trias menerangkan, berdasarkan keterangan tersebut, pihaknya kemudian kembali melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti. 

Dari penyelidikan itu, Trias menambahkan, Sabtu 4 Januari 2024 pelaku yakni ayah kandung korban akhirnya ditangkap di salah satu kecamatan di Kota Pontianak. 

Trias mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak empat kali di tempat yang berbeda. 

"Dari keterangan pelaku, perbuatan cabul pertama dilakukan pada 20 Agustus 2024, perbuatan kedua pada 27 Agustus 2024, perbuatan ketiga pada 28 Oktober 2024 dan perbuatan cabul keempat pada 5 November 2024," terang Trias. 

Trias menyatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 81 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. 

"Karena pelaku adalah ayah korban, maka sesuai dengan pasal 81 ayat 3 Undang Undang Perlindungan Anak ancaman hukumannya ditambah sepertiga," pungkas Trias. 

Tersangka, Slamet alias Amat, mengaku mengaku khilaf telah mencabuli anak kandungnya sendiri. Ia mengaku, saat itu ia marah dengan anaknya karena kerap tak pulang ke rumah. Pada saat bertemu dengan anaknya, ia tanpa pikir panjang mencabuli anak ketiganya itu. 

"Saya pegang-pegang bagian sensitifnya, saya khilaf," aku tersangka yang telah bercerai dengan ibu korban. 

Tersangka mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya. "Saya siap dihukum. Saya salah," pungkasnya. (adg)

Editor : A'an
#polresta pontianak #pencabulan